Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga Nisya Ahmad dan Andik Rosadi diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Setelah 15 tahun berumah tangga, keduanya kini telah resmi bercerai.
Hal itu diungkapkan Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Bahwasannya majelis hakim menolak eksepsi Andika Rosadi selaku tergugat, dan mengabulkan gugatan Nisya untuk bercerai dari suaminya tersebut.
Baca Juga
"Untuk perkara tersebut (Nisya Ahmad) sudah diputus majelis hakim hari ini," kata Taslimah humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Advertisement
"Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat," ucap Taslimah.
Hak Asuh Jatuh pada Nisya
Majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak atas perceraian Nisya dan Andika. Dalam hal itu, ketiga anak ditetapkan berada dalam pengasuhan Nisya.
"Menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya," jelasnya.
Advertisement
Ketentuan Nafkah
Sementara untuk nafkah, lanjut Taslimah, tergugat harus membayarkan nafkah Iddah kepada adik Raffi Ahmad itu, termasuk seluruh kebutuhan ketiga anaknya.
"Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima," ucap Taslimah.
Kronologi Perceraian
Sebagai informasi, Nisya Ahmad mengajukan gugatan cerai atas Andika Rosadi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Ini menjadi gugatan cerai kedua yang dilayangkan Nisya, setela sebelumnya sempat rujuk.
Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 31 Januari 2009. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai 3 anak.
Advertisement