Liputan6.com, Jakarta Ricci Chandra selaku kuasa hukum Andrew Andika, menyebut kliennya sudah bebas dari masa rehabilitasi sejak 31 Oktober 2024 terkait kasus narkoba. Meski begitu, Andrew masih harus menjalani rawat jalan dua bukan ke depan.
Ricci Chandra mengatakan, keputusan itu didasari hasil asesmen BNNP DKI. Setelah bebas, Andrew Andika juga harus datang ke panti rehab dua pekan sekali untuk memeriksakan kondisinya.
Baca Juga
"Andrew bebas dari tempat rehabilitasi itu tanggal 31 Oktober 2024 kemarin," ujar Ricci Chandra di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (6/11/2024).
Advertisement
"Assesmen klien kami itu satu bulan rawat inap, dua bulan rawat jalan. Dia sudah menjalani rawat inap selama 1 bulan, ketika bebas dia harus menjalani rawat jalan selama dua bulan. Tapi dua minggu sekali harus datang ke panti rehab untuk diperiksa kesehatan,"Â paparnya panjang.
Terbawa Teman-Teman
Ricci Chandra memastikan Andrew sudah bersih dari narkoba. Apalagi berdasarkan hasil asesmen, kliennya tidak termasuk kategori pencandu. "Dia hanya kebawa teman-temannya pada saat malam itu. Satu malam itu saja ya. Satu kali dia pakai obat terlarang itu," kata Ricci Chandra .
Advertisement
Tak Enak Dengan Teman
Ricci Chandra juga menepis anggapan Andrew Andika menggunakan narkoba karena stres menghadapi persoalan rumah tangga. Seperti diketahui, saat ini Andrew menjalani proses cerai dengan Tengku Dewi.
"Ya kalau klien kami itu tidak ada stres, cuma dia merasa tidak enak dengan teman, temannya itu baru dikenal pula," tuturnya.
1 Butir Ekstasi
Ricci Chandra menyebut, narkoba yang digunakan kliennya yakni ekstasi. Andrew Andika hanya mengonsumsi setengah pada malam sebelum diciduk. "Ya itu pun satu butir ekstasi. Dia setengah-setengah bersama temannya," Ricci Chandra mengakhiri.
Advertisement