Pemeriksaan Saksi Ahli Kasus Olga Dinilai Berlarut-larut

Pemeriksaan saksi ahli atas kasus Olga Syahputra dinilai terlalu berlarut-larut dan membuat kasus tersebut tak berujung.

oleh Yazir Farouk diperbarui 12 Des 2013, 15:50 WIB
Diterbitkan 12 Des 2013, 15:50 WIB
olga-131106b.jpg
Polda Metro Jaya sampai sekarang masih melakukan penyidikan atas kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilakukan Olga Syahputra terhadap dokter Febby Karina. Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa keterangan dari saksi ahli pada akhir Desember 2013.

Kepada Liputan6.com, pengacara Febby, Malik Bawazier mengatakan, pemeriksaan saksi ahli sebenarnya sudah tak diperlukan lagi karena hanya membuang waktu. Menurut dia, keterangan dua saksi ahli saja sudah cukup pada pemeriksaan sebelumnya.

"Alat buktinya sudah lebih dari cukup. Dua orang ahli pun yaitu ahli ITE dan ahli Bahasa Indonesia sudah diperiksa jauh-jauh hari sebelum penyidik meningkatkan status saudara OS (Olga Syahputra) menjadi Tersangka," jelas Malik saat dihubungi Kamis (12/12/2013)

Menurut Malik, perbuatan yang dilakukan Olga terhadap kliennya sudah jelas-jelas masuk kategori pencemaran nama baik. Untuk itu dia meminta kepada penyidik agar melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

"Sehingga penyidik Kepolisian bisa benar-benar melindungi kepentingan serta hak-hak hukum atas diri, harkat, nama baik dan kehormatan korban (Febby)," ujar Malik.

Adapun peristiwa pencemaran nama baik yang dilakukan Olga terjadi di acara komedi Pesbukkers pada Mei 2013. Febby merasa tersudut dengan perkataan Olga yang menyebutnya sebagai perusak rumah tangga orang. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya