Putusan DKPP Berhentikan Hadi Margo, Ini Respons Bawaslu Surabaya

Sidang DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2019, 21:42 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2019, 21:42 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, mematuhi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang salah satunya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya terhadap Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo.

Hal itu tertuang dalam keputusan RI Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019. Keputusan itu diambil karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Kita taat dan patuh pada keputusan DKPP," kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya kepada ANTARA di Surabaya, Rabu (17/7/2019).

Saat ditanya siapa pengganti Hadi Margo pascaputusan DKPP, Yaqub mengatakan, Bawaslu Surabaya akan melaporkan hasil DKPP terlebih dahulu ke Bawaslu Jatim.

"Secepatnya setelah kita pulang dari Jakarta akan kita laporkan ke DKPP. Kami menunggu petunjuk selanjutnya," kata dia.

Diketahui sidang DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya sejak dibacakan putusan.

Selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu IV Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Yaqub Baliyya, teradu III Usman dan teradu V Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu I (Hadi Margo) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu II (Yaqub Baliyya), Teradu III (Usman), Teradu IV (Aqil Akbar) dan Teradu V (Hidayat) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya periode 2014-2019, Whisnu Sakti Buana selaku pengadu mengatakan, apa yang dilakukan Bawaslu Surabaya saat itu kurang tepat karena saat masih ada proses perhitungan di PPK yang di situ ada proses penghitungan dan pembetulan C1 yang memang salah tulis, tapi ada instruksi melakukan hitung ulang semua TPS di Surabaya.

"Ini ada indikasi. Gawat lagi kalau sampai seluruh kotak dibuka lagi di PPK. Ini rawan penyelewangan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengimbau kepada anggota Bawaslu Surabaya berikutnya jauh lebih fair dalam menerapkan aturan main serta tidak ikut bermain seperti mendukung salah satu peserta pemilu. "Tahun depan ada Pilkada Surabaya jadi Bawaslu harus betul-betul netral," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya