Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) menegaskan, pihaknya fokus menggenjot sumber daya manusia (SDM) di periode kedua pemerintahannya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya banyak memberikan beasiswa kepada anak-anak yang putus sekolah.
Risma menuturkan, pihaknya tidak ingin masyarakat Surabaya hanya lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU). Meski demikian, ada sejumlah faktor yang pengaruhi individu untuk meningkatkan tingkat pendidikannya mulai dari faktor keuangan dan intelektual. Oleh karena itu, Risma menuturkan, pihaknya memberikan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu dan memiliki keunggulan lainnya.
"Banyak berikan beasiswa kepada anak-anak tidak mampu untuk lanjutkan sekolah. Vokasi, entah itu perguruan tinggi, beasiswa banyak sekali,” ujar Risma, saat ditemui di Gedung SCTV Tower, ditulis Selasa (6/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Risma menambahkan, sekitar 1.000 anak yang diberikan beasiswa oleh Pemkot Surabaya. Pihaknya memberikan beasiswa tidak hanya kepada siswa pintar saja, tetapi ada keunggulan.
“Kemampuan intelektual enggak mesti, misalkan fisiknya kuat, nah kita masukkan sekolah penerbangan. Ada yang jadi pilot, pramugari,” tutur Risma.
Risma menuturkan, dana pemberian beasiswa ada yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan corporate social responsibility (CSR). "Dana ada dari APBD dan CSR perusahaan," ujar Risma.
Pihaknya fokus untuk memakai dana APBD itu untuk pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur. Tercatat APBD 2019 Surabaya mencapai Rp 9,50 triliun. Pendapatan APBD 2019 sebesar Rp 8,82 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Program Sanggar Kegiatan Belajar
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan fasilitas bagi anak putus sekolah berupa program Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri 1 Surabaya.
SKB ialah sekolah non formal setara dengan SMA/SMK/ Ma. Bedanya, anak putus sekolah di Surabaya yang tergabung juga mendapat fasilitas memilih vokasi yang paling diminati sehingga output peserta akan memperoleh Ijazah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Sertifikat Pelatihan Uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Kemendikbud.
Terdapat 15 poin terkait dasar hukum pendirian SKB ini, beberapa di antaranya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pendidikan.
Perwali Nomor 47 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pendidikan di Kota Surabaya, dan Perwali Nomor 49 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Sususan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal SKB pada Dispendik.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan menuturkan, program SKB ini diciptakan sebagai bentuk perhatian Pemkot Surabaya kepada warga yang sudah tidak bersekolah di tingkat SMA sederajat. Di samping itu, program ini juga untuk membekali mereka dengan keterampilan vokasional dan uji kompetensi.
"Ini solusi bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya, misalkan yang putus di SMA kelas 1, atau SMP kelas 3 terakhir dan tidak dapat melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya,” kata Ikhsan saat Jumpa Pers di Kantor Bagian Humas, Jumat (26/7/2019).
Ikhsan menjelaskan, ada beberapa vokasi yang sudah disiapkan untuk calon siswa sesuai dengan minatnya. Di antaranya, tata boga, otomotif, barista, fashion, komputer dan seni musik.
"Dari situ mereka akan belajar sesuai dengan keterampilan. Kami juga sudah siapkan pendidik atau mentor sesuai ahlinya masing-masing, jadi saat lulus nanti peserta sudah terampil," ujarnya.
Dia menuturkan, SKB yang berlokasi di SMP Negeri 60 Surabaya itu sudah disiapkan sebanyak lima kelas khusus. Proses belajar praktek dan teori akan seimbang. Pada hari Senin hingga Rabu, peserta akan belajar teori atau mata pelajaran. “Berikutnya, Kamis-Sabtu khusus praktek. Kami juga sudah siapkan kurikulum khusus," kata dia.
Advertisement
Selanjutnya
Pendaftaran SKB ini sudah dibuka sejak 8 Juli 2019 lalu, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui website PPDB SKB dengan alamat http//:skbdisepndik.surabaya. go.id. Ada beberapa kriteria peseta didik yang wajib diketahui sebelum mendaftar SKB.
Pertama, peserta asal Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Kedua, peserta telah lulus SMP sederajat atau paket B dan memiliki ijazah serta SKHUN. Ketiga, bagi mereka yang sudah pernah bersekolah di SMA, peserta wajib menyertakan raport dan dalam kondisi rentan atau putus sekolah. Dan syarat terakhir adalah usia minimal 16 hingga 21 tahun.
"Diutamakan anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu dengan menyertakan SKTM dan berkomitmen mengikuti kegiatan pembelajaran baik akademik maupun kegiatan pelatihan vokasional," terangnya.
Ia berharap melalui program SKB ini, anak-anak dapat mendaftar dan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam upaya memfasilitasi anak putus sekolah di Surabaya.
"Ketika sudah lulus nanti, mereka bisa juga melanjutkan ke perguruan tinggi, atau langsung bekerja," pungkasnya.