Bea Cukai Juanda Musnahkan Ribuan Barang Sitaan

Bea dan Cukai Juanda musnahkan barang sitaan antara tahun 2018-2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2019, 22:30 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 22:30 WIB
Bandara Juanda T2 (Dok Foto: Angkasa Pura I)
Bandara Juanda T2 (Dok Foto: Angkasa Pura I)

Liputan6.com, Surabaya - Beragam jenis barang sitaan selama 2018-2019 dimusnahkan Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur dengan cara dibakar, dipotong atau dilebur.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu, menyebutkan barang-barang tersebut ada yang tidak diurus pemilikan izin hingga batas waktu tertentu, seperti yang dilansir Antara, Kamis (12/9/2019).

"Barang yang dimusnahkan itu telah ditetapkan sebagai barang milik negara karena selama 90 hari pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan barang-barang tersebut," kata dia saat dikonfirmasi di Kantor Bea dan Cukai Juanda.

Barang yang dilarang tersebut, antara lain, replika senjata api dan senjata sebanyak 236 buah, 214 buah barang elektronik, dan suku cadang kendaraan 134 buah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Jumlah Barang Yang Dimusnahkan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Perluasan terminal 1 yang berada di sebelah timur terminal eksisting Bandara Juanda akan berfungsi sebagai terminal pemberangkatan umrah. (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selain itu, juga ada rokok sebanyak 595.480 batang dan 182 pak, alat bantu seksual 550 buah, kayu 49 koli, pakaian dan mainan 2.465 koli.

Untuk barang bukti, seperti pedang dan suku cadang, kata dia, dihancurkan dengan cara dipotong supaya tidak sesuai dengan fungsinya lagi."Untuk proyektil, dilebur," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait dengan masuknya barang-barang dari luar negeri yang tanpa dilengkapi dengan surat izin. "Barang-barang yang masuk ini juga dikirimkan melalui jasa paket," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya