Bisnis Prostitusi Publik Figur, Muncikari PA Dapat Keuntungan Rp 16 Juta

Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan muncikari PA alias Putri Amalia, J (51) sebagai tersangka.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Okt 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2019, 19:00 WIB
Polda Jatim ungkap kasus prostitusi
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi pada Jumat malam, 25 Oktober 2019, dan menetapkan tersangka berinisial JL. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan muncikari PA alias Putri Amalia, J (51) sebagai tersangka. Dalam bisnis prostitusi publik figur ini, J mendapatkan untung Rp16 juta untuk sekali transaksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan setelah melakukan gelar perkara dalam kasus prostitusi online ini penyidik menetapkan J sebagai tersangka.

Dalam hal ini, J berperan sebagai muncikari, yakni mendapat penghasilan dari pekerjaan itu. "Kita buka saja ya, dia mendapat penghasilan Rp 16 juta lebih untuk sekali transaksi," tutur Barung di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/10/2019).

Menurut Barung, tersangka akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 pasal KUHP. Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, pakaian dan uang Rp 13 juta.

Saat ditanya berapa rupiah yang didapat oleh PA? Barung mengaku masih mendalami terkait hal tersebut. "Bagaimana pendapatan dari PA, kita jawab besok karena masih kita dalami," ujar Barung.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Prostitusi di Jawa Timur

2 Mucikari Jadi Tersangka Prostitusi Online di Kalibata City
Barang bukti kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Minggu (6/5). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial H alias A (31) dan M alias R (35) selaku muncikari. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam prostitusi di salah satu hotel di daerah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Mereka tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 23.05 WIB dengan menggunakan dua mobil, yaitu Innova N 1388 B dan Fortuner L 1020 PL. Satu laki-laki terlihat berambut gundul dan sang perempuan menutup mukanya menggunakan kain berwarna biru.

"Kami mengamankan dua laki-laki dan satu perempuan. Yang sudah datang laki-laki dan perempuan, tinggal satu laki-laki lagi yang akan datang di sini," tutur Kanit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Jumat malam (25/10).

Aldy menyampaikan bahwa peran ketiga orang tersebut adalah satu laki-laki sebagai penyedia jasa prostitusi, satu laki-laki penyewa, dan satu perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial.

"Yang perempuan didatangkan dari Jakarta dan tiba di hotel sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kami amankan paksa, mereka sedang melakukan hubungan intim," katanya.

Saat ditanya apakah sang perempuan ini adalah artis, Putri Indonesia, Putri Pariwisata? Aldy enggan menjawab dengan lugas, jelas dan lengkap mengenai sosok perempuan tersebut.

"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan, besok akan disampaikan lebih detail lagi mengenai ketiga orang yang kami amankan ini," ujar Aldy.

Menurut informasi yang beredar di kalangan jurnalis di Mapolda Jatim, sosok perempuan yang terlibat kasus prostitusi ini adalah pemenangan putri pariwisata Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya