Liputan6.com, Lampung - Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin (20/1/2025) mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.55 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Dawam Raharjo mendapat 40 pertanyaan dari tim penyidik.
Baca Juga
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy menjelaskan bahwa status Dawam Raharjo masih sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
Advertisement
"MDR diperiksa masih sebagai saksi. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 ini telah naik ke tahap penyidikan," kata Masagus, Senin (20/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dawam sebagai kepala daerah di Kabupaten Lampung Timur.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait tupoksi sebagai kepala daerah. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengumpulkan alat bukti, baik saksi maupun bukti lain, untuk memperkuat pembuktian dan menemukan tersangka," jelasnya.
Masagus juga mengungkapkan bahwa hingga kini, sekitar 30 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Tim penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
"Saat ini tim masih melakukan penghitungan kerugian negara dengan bantuan auditor dari pihak swasta," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Masagus memberikan sinyal bahwa proses tersebut sudah mendekati.
"Insya Allah sudah mengarah (tersangka)," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, pada Kamis (9/1/2025). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang mewah disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,99 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Timur. Kontrak proyek ditandatangani pada 1 September 2022 dengan CV Generasi Tirta Abadi sebagai pelaksana kegiatan.