Alasan Mantan Karyawan Toko di Kediri ‘Makan’ Ponsel Majikan

Mantan karyawan toko ponsel di Kediri membobol toko ponsel milik majikannya dengan memanfaatkan kunci toko yang sudah digandakan

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 16:30 WIB
8 Langkah Aman Cegah Smartphone Kamu Dicuri
Ilustrasi ponsel dicuri

Liputan6.com, Surabaya Mantan karyawan toko ponsel di Kediri berinisial MS (30) ditangkap aparat Polres Kediri Jawa Timur. Warga Desa Prajurit, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto ini membobol toko ponsel milik majikannya dengan memanfaatkan kunci toko yang sudah digandakan sebelum ia berpamitan dan keluar dari pekerjaannya.

Selain MS, polisi juga menangkap NP (32) warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang berperan sebagai penadah barang curian.

“MS mengatakan ia tidak mempunyai uang untuk membayar utang dan sewa rumah,” ujar AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2020).

Peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 2020. Tersangka mendatangi toko ponsel pada dini hari.

Ia mengambil barang-barang di toko antara lain 92 unit telepon seluler dengan berbagai merek baik bekas maupun baru, dua unit telepon seluler, dan kartu eksternal. Pelaku juga membawa uang tunai yang ada di toko sebanyak Rp 1 juta.

Selanjutnya, barang telepon seluler dan kartu isi ulang tersebut dititipkan kepada rekannya untuk dijual. Beberapa barang lain juga dijual ke pedagang telepon seluler bekas di sepanjang Krian Sidoarjo, serta Surabaya.

Pemilik toko ponsel melaporkan kejadian yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp 169 juta ini ke polisi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Namun, beberapa unit telepon seluler telah dijual yang bersangkutan dengan harga relatif murah, antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Barang bukti yang tersisa berupa 17 unit ponsel dengan berbagai merek, enam kartu memori eksternal, dan dua unit ponsel lainnya.

MS terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan, NP dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya