Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 30 Miliar untuk Tangani Corona COVID-19

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sekda, Zaini mengatakan, jika Sidoarjo sekarang ada tambahan dua lagi RS rujukan yaitu RS Anwar Medika Balongbendo dan RS Khadijah Sepanjang – Taman.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Mar 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2020, 23:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pemkab Sidoarjo berupaya menekan penyebaran virus corona baru atau COVID-19. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidoarjo menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk penanganan pencegahan penyebaran virus corona baru yang memicu COVID-19 di Sidoarjo, Jawa Timur.  

Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidoarjo A. Zaini saat menggelar konferensi pers di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/3/2020).

Anggaran tersebut sudah dihitung berdasarkan kebutuhan di lapangan. Kebutuhan itu di antaranya pembelian APD (Alat Pelindung Diri) untuk tenaga medis, masker, hand sanitizer serta pengadaan tempat cuci tangan yang akan dipasang di tempat fasilitas publik dan kebutuhan penunjang percepatan penanganan medis lainnya.

"Anggaran 30 miliar saat ini sudah masuk dalam pembahasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera diputuskan dan bisa langsung digunakan," kata Zaini.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sekda, Zaini mengatakan, jika Sidoarjo sekarang ada tambahan dua lagi RS rujukan yaitu RS Anwar Medika Balongbendo dan RS Khadijah Sepanjang – Taman. Sebelumnya rumah sakit rujukan hanya tiga yakni RSUD Sidoarjo, RS Siti Hajar dan RSb Mitra Keluarga Waru.

"Saat ini rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Sidoarjo menjadi lima rumah sakit, dari tambahan dua rumah sakit tersebut minimal ada tambahan dua tempat isolasi setiap rumah sakit," ujar Zaini.

Pemkab Sidoarjo saat ini juga sudah memesan alat rapid test Covid-19 dan Alat Pelindung Diri (APD). Dalam waktu dekat alat yang dipesan tersebut sudah diterima Dinas Kesehatan Sidoarjo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sidoarjo dan Magetan Masuk Daerah Terjangkit Corona COVID-19

Sah, Khofifah-Emil Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak bersama Gubernur Jambi definitif, Fachrori Umar sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, di Jawa Timur sudah empat kabupaten/kota terjangkit penyebaran virus corona baru yang memicu COVID-19. Dua terbaru yaitu Magetan dan Sidoarjo setelah ada dua warga di daerah itu dinyatakan terinfeksi corona baru.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (21/3/2020).

"Per hari ini, ada warga Sidoarjo dan Magetan yang positif COVID-19 sehingga disebut daerah terjangkit," tutur dia, seperti dikutip dari Antara.

Di Kabupaten Sidoarjo terdapat seorang warganya yang dinyatakan positif, sedangkan di Magetan tiga orang positif COVID-19. Dibandingkan dengan saat Jumat 20 Maret 2020, jumlah pasien positif COVID-19 di Jatim bertambah, yakni dari 15 menjadi 26 orang.

"Dengan demikian, di Jatim terdapat empat kabupaten/kota yang disebut daerah terjangkit, yaitu Kota Surabaya 20 orang, Malang dua orang, Sidoarjo satu orang, dan Magetan tiga orang," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Hingga Sabtu sore, rincian datanya yaitu jumlah orang dalam pemantauan (ODP)  793 orang, 79 orang pasien dalam pengawasan (PDP) dan 26 positif COVID-19 di Jawa Timur.

imbauan Khofifah

(Foto: Instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kunjungan kerja ke Bandara Internasional Juanda. (Foto: Instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa)

Didampingi Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim Heru Tjahjono, Gubernur Khofifah berharap, masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan lebih patuh terhadap aturan protokol untuk pencegahan.

"Pola hidup bersih dan sehat harus terus dilakukan, cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, berlakukan jaga jarak dan jangan datang serta mengundang keramaian," kata mantan Menteri Sosial tersebut.

Jatim sudah ditetapkan berstatus keadaan darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya