Karyawan Terpapar Corona COVID-19, Pabrik Sampoerna Tutup di Rungkut Surabaya

Tim Tracing Gugus Tugas COVID-19 Pemprov Jatim melakukan pelacakan di pabrik rokok Sampoerna di kawasan Rungkut, Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Mei 2020, 22:37 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 13:35 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers perkembangan kasus virus corona baru yang memicu COVID-19 di Gedung Grahadi, Rabu (29/4/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Salah satu komplek pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk di kawasan Rungkut Surabaya tutup sementara. Penutupan dilakukan usai dua karyawan meninggal dunia akibat Corona COVID-19. Sekitar 500 orang karyawan diliburkan.

"Hasil dari koordinasinya dengan pimpinan PT Sampoerna dan tracing saat ini sedang berjalan. Kira-kira ada 500 orang di pabrik itu,” ujar Ketua Gugus Kuratif COVID-19 Jatim, Jono Wahyuhadi, Rabu, 29 April 2020.

"Manajemen sudah menutup sementara komplek itu. Dan karyawannya juga diliburkan,” ia menambahkan.

Joni juga membenarkan, ada dua orang karyawan PT HM Sampoerna Tbk di Rungkut yang meninggal pada 18 April 2020. Berdasarkan hasil test PCR, kedua karyawan terpapar COVID-19. Tim Tracing Gugus Tugas COVID-19 menindaklanjuti temuan itu.

Pihaknya sudah menetapkan sembilan orang karyawan di kompleks pabrik itu sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). “Sembilan orang ini sudah menjalani perawatan di rumah sakit,” kata dia.

PT HM Sampoerna Tbk memutuskan menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18/2020 dan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penghentian sementara ini bertujuan agar perseroan dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 untuk menghentikan tingkat penyebaran COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan di lokasi tersebut.

"Kami juga telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan kami kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jawa Timur. Dengan memegang prinsip perlindungan data pribadi atas karyawan kami yang terdampak, maka kami tidak memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak berwenang,” ujar Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvita Lianita seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur

Sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perseroan telah menerapkan protocol yang dianjurkan antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan test COVID-19, dan bekerjasama dengan rumah sakit setempat.

"Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat kota dan provinsi untuk mencegah penyebaran,” ujar dia.

Perseroan mengambil langkah ini dengan terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas antara lain dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi karyawan yang terdampak, karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri dan karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak.

Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan, kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.

"Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO) yang mengatakan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus,” tutur dia.

 

Terapkan Protokol Kesehatan

Sejak Pemerintah berupaya melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan Maret 2020,Sampoerna juga telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan kami yang mencakup, antara lain:

1. Membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan;

2. Melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi;

3. Meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi;

4. Melakukan pengelompokan kegiatan kerja (misalnya, pemisahan kelompok kerja, waktu istirahat/waktu

makan dan pergantian jadwal shift, dan masih banyak lagi),

5. Menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan hand-sanitizer;

6.Menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta

area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan.

Upaya Perseroan

Komitmen dan upaya Sampoerna dalam mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi. Sejak Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada pertengahan Maret 2020, Sampoerna telah melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan anjuran Pemerintah RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Beberapa langkah yang diambil dan dilakukan adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan produksi:

1.Membatasi akses ke fasilitas produksi;

2.Melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi;

3.Meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi;

4.Menyediakan masker dan hand-sanitizer;

5.Memberikan informasi yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan diri;

6.Menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat

beribadah, serta area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan.

Bagi karyawan non-produksi:

1.Menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020;

2.Mengurangi perjalanan bisnis;

3.Membatalkan pertemuan/interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring;

4.Mengingatkan untuk selalu menjaga kebersihan pribadi serta menjaga jarak sosial/fisik.

Sedangkan bagi sebagian karyawan non-produksi yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, maka Sampoerna juga telah menerapkan berbagai upaya pencegahan, antara lain:

1.Memastikan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi seperti menyediakan perlengkapan proteksi diri termasuk masker medis dan hand-sanitizer;

2.Penyesuaian operasional bisnis dengan meminimalkan kunjungan lapangan dan hanya fokus pada in call mission. Permintaan lain dilakukan secara daring;

3.Rutin melakukan penyemprotan disinfectant di kantor dan fasilitas terkait lainnya, termasuk kendaraan operasional yang digunakan.

Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya