Pansus COVID-19 Batal, PDIP Surabaya Nilai Wali Kota Risma Sudah Kerja All Out

Sejak awal digulirkan oleh sejumlah fraksi, gagasan membentuk Pansus Covid-19 sudah menuai pro-kontra. Itu terus berlanjut dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Mei 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2020, 21:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Rapat Badan Musyawarah  (Bamus) DPRD Kota Surabaya, Jumat 15 Mei 2020, memutuskan untuk tidak menyetujui usulan pembentukan Pansus COVID-19.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pimpinan dan anggota Bamus memiliki kebijaksanaan, dengan mengambil keputusan tepat, terkait fungsi pengawasan DPRD pada saat pendemi Covid-19.

Fraksi PDI Perjuangan sejak awal berpendapat, fungsi pengawasan DPRD terkait penanganan Covid-19, lebih tepat dijalankan melalui kinerja komisi. Sesuai Tata Tertib DPRD Kota Surabaya. Bisa melibatkan 50 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya. Sehingga menurut fraksi PDIP Surabaya tidak perlu membentuk panitia khusus.

"Kami menilai Walikota Tri Rismaharini beserta seluruh jajaran Pemkot Surabaya bekerja keras, all out, menangani pendemi COVID-19. Sejak 14 Maret 2020 sampai sekarang," kata Syaifudin Zuhri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Minggu (17/5/2020).

Saran-saran DPRD, kritik, masukan atau pandangan anggota-anggota DPRD, lanjut Syafudin Zuhri bisa disampaikan dalam rapat-rapat Komisi dimana perwakilan semua fraksi ada di sana.

"Tentu ada banyak yang perlu dibenahi dari kinerja Pemkot Surabaya, namun Fraksi PDI Perjuangan memandang DPRD tidak perlu membentuk Pansus Covid-19,"lanjut Ipuk sapaan akbrab Syafudin Zuhri.

Sejak awal digulirkan oleh sejumlah fraksi, gagasan membentuk Pansus Covid-19 sudah menuai pro-kontra. Itu terus berlanjut dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya, Jumat siang hingga sore.

"Pimpinan Badan Musyawarah juga sudah berupaya menempuh jalan musyawarah, sesuai ketentuan di Tata Tertib DPRD. Namun tetap tidak terjadi mufakat di antara anggota Bamus yang mewakili fraksi-fraksi,"ujar Ipuk.

Akhirnya, karena harus diputuskan, Pimpinan Badan Musyawarah memutuskan jalan voting. Dari 16 anggota dan Pimpinan Badan Musyawarah yang mengisi absen dan semula hadir, 13 orang berada di Ruang Rapat saat pemungutan suara.

"Voting pertama, tercapai komposisi 7 suara menolak Pansus Covid-19, dan 6 suara mendukung Pansus. Tiga anggota Bamus tidak ada di ruangan rapat," ujar dia.

Karena ada peserta yang tidak ikut voting dan kemudian masuk ruangan rapat kembali, akhirnya para pengusul Pansus Covid-19 meminta Pimpinan Rapat mengulang voting. 

"Tercapai komposisi final, 8 suara menolak Pansus Covid-19, dan 5 suara setuju pembentukan Pansus Covid-19," ujar anggota DPRD Surabaya dapil 5 ini.

Saksikan Video di Bawah Ini

Selanjutnya

Suara yang menolak Pansus bertambah satu orang. Sebaliknya, sebelum dilaksanakan voting kedua, tiga orang anggota Bamus meninggalkan ruangan rapat. Total suara tetap 13.

"Suara Fraksi PDI Perjuangan sejumlah 5 orang di Badan Musyawarah: solid dan utuh. Sejak awal rapat sampai akhir. Voting pertama dan kedua, tidak ada yang meninggalkan ruangan,"tegas Ipuk.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya,Abdul Ghoni Mukhlas Niam menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan memandang, semua itu adalah buah dari kebijaksanaan masing-masing, yang diekspresikan secara berbeda-beda. Saat masing-masing berargumen dan berdebat di ruang rapat Bamus,  maupun saat pengambilan keputusan. 

"Fraksi PDI Perjuangan mengajak semua pihak untuk bersatu padu, dengan menjalankan tupoksi DPRD, untuk mengawal kinerja Pemkot Surabaya dalam menangani pendemi Covid-19. Demi keselamatan dan kesejahteraan rakyat Kota Surabaya," pungkas Abdul Ghoni. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya