Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Uang Tip Jadi Pemicu Dugaan Pembunuhan Terapis Pijat di Surabaya

Berikut sejumlah hal mengenai kasus dugaan pembunuhan seorang terapi pijat plus di Surabaya, yang dirangkum pada Kamis, (18/6/2020).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Jun 2020, 21:46 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 15:09 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi di Surabaya, Jawa Timur mendapatkan laporan penemuan mayat perempuan di dalam kardus bekas kulkas di sebuah rumah pada Rabu, 17 Juni 2020. Mayat perempuan tersebut diduga korban pembunuhan.

Mayat perempuan itu diketahui berinisial OW alias M (33). "Saat dicek di TKP ditemukan jenazah dalam kondisi berlumur darah dengan beberapa bekas luka pada tubuhnya seperti di tangan, leher dan kaki," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Rabu, 17 Juni 2020.

Saat ditemukan, jenazah ini mengalami luka pada bagian leher, tangan dan kaki. Polisi pun menemukan terduga pelaku pembunuhan terapis pijat tersebut sebelum 1x24 jam. Pelaku kasus dugaan pembunuhan tersebut seorang mahasiswa berinisial Y (18). Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres dan Polsek Mojokerto.

Berikut sejumlah hal mengenai kasus dugaan pembunuhan seorang terapi pijat plus di Surabaya, yang dirangkum pada Kamis, (18/6/2020):

1.Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Kardus Bekas Kulkas

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan, pihaknya telah mendapatkan laporan tentang penemuan sesosok mayat perempuan dengan bersimbah darah.

Mayat wanita tersebut diketahui berinisial OW alias M, yang ditemukan dalam kardus bekas kulkas di sebuah rumah, di Surabaya, Jatim, Rabu, 17 Juni 2020.

"Saat dicek di TKP ditemukan jenazah dalam kondisi berlumur darah dengan beberapa bekas luka pada tubuhnya seperti di tangan, leher dan kaki," ujar Sudamiran. 

Sudamiran menuturkan, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Selasa malam, 16 Juni 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kurang dari 1x24 Jam Pelaku Tertangkap

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi di Surabaya menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 17 Juni 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Wakapolrestaes Surabaya, AKBP Hartoyo menuturkan, pihaknya telah menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan terapis pijat plus, di rumah kontrakan di Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku diketahui berinisial Y (18) yang diduga tega menganiaya dan membunuh korban berinisial OW alias M (33), warga Surabaya.

"Peristiwa pembunuhan terjadi Selasa, 16 Juni kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian laporan masuk ke Polsek sekitar jam 9 pagi. Kemudian kita lakukan olah TKP bersama Polres dan Polsek lalu mengerucut pada satu pelaku," ujar Hartoyo, Rabu, 17 Juni 2020.

"Alhamdulillah sebelum 1x24 jam pelaku berhasil kami amankan, Inisialnya YF," ia menambahkan, di Mapolrestabes Surabaya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi di Surabaya tangkap pelaku dugaan pembunuhan seorang perempuan, Rabu, 17 Juni 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Wakapolrestaes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres dan Polsek Mojokerto. Hal ini karena pelaku berada di Ngoro, Mojokerto.

"Kami amankan di Mojokerto setelah mendapatkan informasi dari orangtuanya dan keluarganya, bahwa yang bersangkutan ada di rumah bibinya di Mojokerto," ujarnya.

"Setelah itu kami koordinasi dengan Polres yang ada di sana. Akhirnya kami amankan pelaku di rumah bibinya," ungkap Hartoyo.

Setelah pelaku diamankan, lanjut Hartoyo, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini seperti pisau lipat, sejumlah uang tunai, alat kontrasepsi bekas, kompor, dompet dan juga kardus lemari es yang masih ada bercak darah serta identitas milik korban.

"Untuk tersangka pasal yang kami sangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Hartoyo.

Alasan Pelaku

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Pelaku berinisial Y menceritakan awal pertemuan dengan korban lewat media sosial Facebook. Dari media sosial itu terjadi kesepakatanpijat plus dilakukan di rumah pelaku.

Perjanjian awal tarifnya 950 ribu rupiah, pijat full servis selama 90 menit, namun korban hanya memijat sekitar 45 menit," ujar pelaku di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 17 Juni 2020.

Selanjutnya korban menawarkan jasa lebih dari pijat yaitu berhubungan badan. Namun, belum sempat melakukan hubungan itu, korban minta tambahan uang tip dan berteriak-teriak. 

"Belum sempat hubungan badan, korban berteriak-teriak sambil minta tambahan uang tip. Karena takut terdengar tetangga dan takut digrebek warga, akhirnya korban saya tusuk dua hingga tiga kali," ucap pelaku. 

Pelaku juga mengaku sebelum menusuk korban, sempat membekap. "Awalnya saya berniat membakar korban dan sempat kena kaki korban, namun karena tidak tega maka saya tidak melanjutkan membakar korban," ujar pelaku. 

Setelah membunuh korban, pelaku sempat beberapa menit berada di rumah tetapi akhirnya dia memutuskan pergi ke rumah sang bibi di Mojokerto. 

"Saya tidak langsung melarikan diri, saya masih di rumah. Selanjutnya saya ke rumah bibi di Mojokerto untuk berunding masalah ini," ucap pelaku. 

Ditanya dapat uang dari mana buat sewa jasa terapis pijat plus dan sudah berapa kali melakukan terapis pijat plus, pelaku menjawab, uang tersebut didapat dari sang ibu.

"Kira-kira sudah empat sampai lima kali saya sewa jasa terapis pijat plus, namun bukan sama korban tapi sama wanita lain," ujar pelaku. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya