Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan semua pihak mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in saat menggelar sosialisasi tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 di aula KPU Jember, Senin, 22 Juni 2020.
Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No.15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dihadiri Bawaslu, Forkopimda, organisasi masyarakat, dan pimpinan partai politik di Kabupaten Jember.
Advertisement
Menurut dia, PKPU Nomor 5 tahun 2020 merupakan dasar dalam melanjutkan tahapan Pilkada 2020, termasuk Pilkada Jember, sehingga pihaknya sebagai penyelenggara pemilu ingin memberikan pemahaman tentang isi materi yang termuat dalam PKPU tersebut, dilansir dari Antara.
Baca Juga
"PKPU Nomor 5 Tahun 2020 secara keseluruhan mengatur tentang penjadwalan pilkada di tengah masa pandemi COVID-19, sehingga dalam proses tahapan Pilkada Jember nanti akan sangat memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat," tuturnya.
Ia menjelaskan pihak penyelenggara pilkada dalam melaksanakan tahapan pemilihan sangat memperhatikan protokol kesehatan dengan tujuan untuk sama-sama melindungi baik penyelenggara maupun masyarakat dari risiko penularan COVID-19.
"Kami berharap semua pihak baik Forkopimda, partai politik, ormas, dan masyarakat bisa menyukseskan Pilkada Jember dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona," katanya.
Beberapa jadwal tahapan mengalami perubahan di tengah pandemi COVID-19 di antaranya pendaftaran pasangan calon yang awalnya 4 September 2020 mundur menjadi 6 September 2020 dan masa kampanye yang awalnya 26 September 2020 menjadi 5 Desember 2020.