Persakmi Jatim: Tes Cepat Pekerja Luar Daerah untuk Mengamankan Kota Surabaya

Warga yang pindah-pindah setiap hari itu atau pekerja yang dari luar daerah, sebenarnya bisa dikategorikan sebagai orang yang rentan, karena berada di banyak titik pada pandemi COVID-19

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Jul 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 21:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kamera CCTV yang dipasang di sejumlah persimpangan jalan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pembina Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur yang sekaligus Ketua IKA FKM Unair Estiningtyas Nugraheni menuturkan, rapid test atau tes cepat ini untuk menapis dan memastikan, orang yang masuk ke Kota Surabaya itu adalah orang-orang yang sehat. 

"Dan jangan sampai menambah beban Kota Surabaya. Jadi, rapid tes ini ditujukan untuk mengamankan kota ini,” tegasnya, Senin (20/7/2020). 

Dia menuturkan, orang-orang yang pindah-pindah setiap hari itu atau pekerja yang dari luar daerah, sebenarnya bisa dikategorikan sebagai orang yang rentan, karena berada di banyak titik pada pandemi COVID-19 ini, sehingga paparan yang dia terima juga cukup tinggi. Pada orang-orang inilah yang harus dipastikan apakah orang-orang ini benar-benar aman dari infeksi virus atau tidak. 

"Sekali lagi, pada prinsipnya kalau kita lihat upaya penapisan ini untuk mengendalikan supaya beban kota ini tidak bertambah, sehingga perlu disaring orang-orang yang masuk ke Surabaya, bukan malah justru menambah beban kota ini,” kata dia.

Selain itu, Esti menjelaskan, kalau mengacu pada aturan atau regulasi, ada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

"Bahkan, aturan dari Kemenkes juga tidak ada larangan secara tegas mengenai rapid tes ini. Di aturan Kemenkes itu dijelaskan bahwa rapid tes bisa dilakukan untuk skrining pada kelompok rentan, termasuk pekerja dari luar daerah sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan itu," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Terkait Jam Malam

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Check point PSBB di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selain itu, Persakmi Jatim juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menerapkan pengaturan jam malamtentang jam malam yang juga diatur dalam Perwali perubahan itu.

Dia menuturkan, secara prinsip penerapan jam malam ini juga untuk mengendalikan pergerakan orang.

"Tentu harapannya pada jam malam ini warga kota bisa beristirahat dengan baik supaya stamina dan imunnya naik, sehingga paparannya juga bisa berkurang, karena aktivitasnya lebih tertata," imbuhnya.

Esti juga menggaris bawahi semua upaya yang telah diatur dalam Perwali perubahan itu adalah tindaklanjut dari hasil evaluasi. Harapannya tentu bersama-sama menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Surabaya.

"Proses ini terus berjalan dan terus dievaluasi untuk menangani COVID-19 ini," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya