Menyusul Sang Istri, Hakim PN Surabaya Tutup Usia Akibat COVID-19

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melakukan tes usap PCR COVID-19 terhadap semua hakim dan pegawai pengadilan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Sep 2020, 19:09 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 12:14 WIB
20150804-Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting membenarkan kabar duka mengenai rekan kerjanya yang tutup usia karena terinfeksi COVID-19 di rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 16 September 2020.

"Iya benar mas, beliau adalah satu Hakim PN Surabaya, anggota IKAHI. Almarhum tutup usia 56 tahun akibat terpapar virus COVID-19 di salah satu rumah sakit di Semarang," ujarnya, Kamis (17/9/2020). 

Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan tes usap PCR COVID-19 terhadap semua hakim dan pegawai pengadilan.

Ia mengatakan, almarhum baru bertugas di PN Surabaya sejak tiga bulan lalu. Sebelumnya almarhum bertugas di PN Jakarta Barat. Beberapa hari lalu, Arifin izin cuti karena istrinya tengah dirawat di Semarang setelah terpapar COVID-19. 

"Pada tanggal 7 September yang lalu, istri almarhum telah meninggal dunia yang juga diduga terpapar virus corona," ujar Ginting.

Karena kejadian itu, seluruh perkara yang ditangani almarhum digantikan kepada majelis hakim yang ditunjuk Ketua PN Surabaya.

"KPN mengintruksikan via humas agar segera dilakukan swab bagi seluruh ASN PN SBY. Diimbau agar para pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan supaya memperketat protokol kesehatan dan bagi yang tidak pakai masker tidak diizinkan masuk area PN Surabaya," kata Ginting. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pelayanan di PN Surabaya Tetap Jalan

Pelayanan di PN Surabaya tetap berjalan tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Petugas keamanan akan membatasi jumlah orang yang masuk ke area dalam pengadilan. "Hanya aparat keamanan, para jaksa, para pengacara, dan wartawan yang boleh masuk ke area PN," ujar dia.

   

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya