DJ Nyabu di Surabaya Divonis Tujuh Bulan Penjara, JPU Lakukan Banding

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Sep 2020, 08:15 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 20:44 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Sidang kasus narkoba yang melibat seorang dj (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana divonis pidana tujuh bulan penjara. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony berbeda pandangan dengan jaksa. Sebelumnya, jaksa Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan," kata jaksa Utami, ditulis Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," ujar hakim Johanis.

Dengan pasal itu, majelis berpendapat terdakwa harus direhabilitasi. Namun, majelis mempertimbangkan rekomendasi dokter Eriko Hari Susanto yang tidak pernah hadir di persidangan. Jaksa Utami menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

"Kami banding karena tidak sesuai dengan tuntutan kami," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ditangkap 5 Maret 2020

Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Putusan hakim ini dianggap tidak sesuai karena juga jauh dari dua pertiga tuntutan jaksa. Selain itu, hakim juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana narkoba karena memberikan putusan yang ringan.

Fermenta sebelumnya ditangkap pada 5 Maret 2020. DJ yang dikenal kerap tampil di tempat hiburan malam di Surabaya Selatan itu ditangkap saat akan pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya. Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim menemukan satu poket sabu-sabu yang tersimpan di dalam dompet di dalam tasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya