BPOM Hapus 23.828 Link Penjualan Obat dan Narkotika dari Januari hingga Juni 2020

Untuk mengantisipasi penjualan obat yang tidak sesuai ketentuan, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan di masa pandemi COVID-19 melalui patroli siber.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 14 Jul 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 20:00 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan soal penarikan ranitidin di Indonesia. (Foto: Humas BPOM)
Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan soal penarikan ranitidin di Indonesia. (Foto: Humas BPOM)

Liputan6.com, Jakarta Pandemi COVID-19 yang terjadi secara global berimbas pada peningkatan penjualan obat melalui daring. Untuk mengantisipasi penjualan obat yang tidak sesuai ketentuan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan di masa pandemi COVID-19 melalui patroli siber.

Pada periode Januari – Juni 2020 Badan POM mengajukan take down/penghapusan 23.828 link penjualan obat, narkotika, psikotropika golongan benzodiazepine dari total 40.496 link penjualan komoditi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Hasil pengawasan daring obat menunjukkan hasil cukup tinggi karena komoditi obat adalah highly regulated, oleh karena itu dibutuhkan pengawasan yang ketat untuk memastikan produk beredar bermutu, berkhasiat dan aman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa generasi muda rentan menjadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab yang memasarkan obat secara ilegal.

Tentu karena rasa ingin tahu atau penasaran mendorong untuk mencoba mengonsumsi obat-obatan. “Bermula dari rasa ingin tahu, kemudian mencoba, sampai akhirnya timbul ketergantungan. Terlebih lagi, kini mudah memperoleh obat yang banyak dijual secara daring di berbagai e-commerce dan/atau media sosial,” ujar Penny K. Lukito, melalui keterangan pers, Selasa (14/7/2020).

 

Simak Video Berikut Ini:

Menghadapi bonus demografi

BPOM
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam paparan Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, Jumat (15/5/2020) menyebut, ada 290.681 pangan kedaluwarsa dan rusak. (Dok Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM)

Indonesia pada tahun 2030-2040 akan memasuki momentum penting bonus demografi yaitu usia produktif lebih banyak dari non produktif.

“Diperkirakan ¼ nya adalah pemuda/milenial yang akan menjadi tulang punggung angkatan kerja nasional. Momentum bonus demografi perlu diantisipasi dengan penyiapan pemuda yang berkualitas secara terencana, baik pendidikan maupun ketrampilan,” ujar Penny.

Untuk itu Badan POM terus menggalakkan kegiatan Waspada Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, yang merupakan kelanjutan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang telah dicanangkan oleh Presiden RI pada 2017 lalu.

Aksi nasional tersebut mempunyai 3 program yaitu Pencegahan, Deteksi, dan Respons. Salah satu program pencegahan dengan menyelenggarakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) melalui seminar online/webinar dengan tema “Generasi Muda, Produktif, Cerdas dan Tolak Penyalahgunaan Obat di Era New Normal” hari ini.

KIE kepada generasi muda untuk waspada penyalahgunaan obat ini diikuti lebih dari 4000 orang generasi milenial dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk generasi muda dari Balai Besar/Balai POM dan Kantor Badan POM di Kabupaten/Kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya