Liputan6.com, Jakarta - Anda ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi? Anda bisa melakukannya di layanan SIM Keliling. Setidaknya ada dua lokasi layanan SIM Keliling di Surabaya, Jawa Timur yang beroperasi, Selasa (20/10/2020), yaitu:
1.Pelayanan SIM Keliling di Jatim Expo Surabaya
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.99, Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60234 Pukul 09.00 sampai 14.00, demikian mengutip dari ayosurabaya.com
Advertisement
2. Pelayanan SIM Keliling di Taman Bungkul Surabaya
Alamat : Jl. Raya Darmo No.113-115, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60241 Pukul 09.00 sampai 14.00
Baca Juga
Adapun persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk Perpanjangan SIM di pelayanan Simling (SIM Keliling) Surabaya:
1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani (psikotes)
2. Dua lembar fotocopy SIM
3. Dua lembar fotocopy KTP/SUKET
4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)
5. KTP asli yang masih aktif/berlaku atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP)
6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran
7. Siapkan biaya perpanjangan SIM (Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan), untuk SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu.
Â
Simak berita menarik lainnya dari ayosurabaya.com di sini