Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Surabaya) mencatat ada sekitar 20 kepala desa yang terlibat dalam penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Jawa Timur.
Selain itu, Pengadilan Tipikor menangani hampir sepertiga atau 30 persen dari 60 perkara yang ditangani sepanjang 2020 merupakan kasus penyalahgunaan dana desa.
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana menyampaikan hal itu pada Kamis, (22/10/2020). Selain perkara korupsi seperti perbankan dan korupsi lain, kepala desa juga kerap mangkir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Advertisement
Baca Juga
Sekitar 20 kepala desa yang terlibat dalam penyalahgunaan ADD di Jawa Timur. Lufsiana menuturkan, hampir seluruh kabupaten di Jawa Timur ada kepala desa yang menyalahgunakan dana desa.
"Kalau dulu yang banyak soal raskin (beras miskin), sekarang sudah tidak ada. Yang banyak malah penyalahgunaan dana desa,” kata dia, seperti dikutip dari Times Indonesia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Anggaran Dana Desa Cukup Besar
Lufsiana menuturkan, hal itu terjadi karena anggaran dana desa yang cukup besar yang diberikan pemerintah pusat. Bukan malah digunakan untuk membangun desa, dana desa menjadi permainan bagi kepala desa.
"Karena negara memberikan dana desa itu nilainya sampai Rp 2 miliar lebih per desa, jadi di situ waktunya mereka bermain,” ujar dia.
Seperti kasus yang ditangani PN Tipikor Surabaya saat ini, salah satu kepala Desa di Kabupaten Jember terjerat perkara penyalahgunaan dana desa. Kepala Desa tersebut telah menyalahgunakan Rp 600 juta lebih dana desa.
Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini
Advertisement