PN Tipikor Surabaya Tangani 30 Persen Perkara Penyalahgunaan Dana Desa

Pengadilan Tipikor menangani hampir sepertiga atau 30 persen dari 60 perkara yang ditangani sepanjang 2020 merupakan kasus penyalahgunaan dana desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 22:00 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Surabaya) mencatat ada sekitar 20 kepala desa yang terlibat dalam penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Jawa Timur.

Selain itu, Pengadilan Tipikor menangani hampir sepertiga atau 30 persen dari 60 perkara yang ditangani sepanjang 2020 merupakan kasus penyalahgunaan dana desa.

Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana menyampaikan hal itu pada Kamis, (22/10/2020). Selain perkara korupsi seperti perbankan dan korupsi lain, kepala desa juga kerap mangkir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sekitar 20 kepala desa yang terlibat dalam penyalahgunaan ADD di Jawa Timur. Lufsiana menuturkan, hampir seluruh kabupaten di Jawa Timur ada kepala desa yang menyalahgunakan dana desa.

"Kalau dulu yang banyak soal raskin (beras miskin), sekarang sudah tidak ada. Yang banyak malah penyalahgunaan dana desa,” kata dia, seperti dikutip dari Times Indonesia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Anggaran Dana Desa Cukup Besar

20150804-Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Lufsiana menuturkan, hal itu terjadi karena anggaran dana desa yang cukup besar yang diberikan pemerintah pusat. Bukan malah digunakan untuk membangun desa, dana desa menjadi permainan bagi kepala desa.

"Karena negara memberikan dana desa itu nilainya sampai Rp 2 miliar lebih per desa, jadi di situ waktunya mereka bermain,” ujar dia.

Seperti kasus yang ditangani PN Tipikor Surabaya saat ini, salah satu kepala Desa di Kabupaten Jember terjerat perkara penyalahgunaan dana desa. Kepala Desa tersebut telah menyalahgunakan Rp 600 juta lebih dana desa.

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya