Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pembangunan desa dengan dana desa saat ini masih cenderung elitis, bergantung pada kepentingan kelompok tertentu.
Menurut dia, alokasi dana desa belum sepenuhnya pada kondisi faktual. Analisis tersebut juga ditangkap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa penyaluran dana desa hanya dinikmati oleh kelompok elite.
Baca Juga
"Ini yang selalu saya katakan selama ini, pembangunan desa dengan menggunakan dana desa belum sepenuhnya berbasis kondisi faktual. Belum sepenuhnya berdasarkan pada kebutuhan, tapi masih didasarkan pada keinginan elite," kata Abdul Halim dalam sesi teleconference, Senin (21/9/2020).
Advertisement
"Itulah yang kemudian disinyalir oleh Bapak Presiden (Jokowi) bahwa pembangunan desa dengan menggunakan dana desa masih dirasakan oleh sebagian kelompok elite," kata dia.
Menindaki hal tersebut, Kemendes PDTT disebutnya bakal menggunakan konsep tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan PBB. Skema tersebut dimaksudkan agar penyaluran dana desa bisa lebih terhitung secara sistematis, dan bisa melibatkan pemerintah daerah (pemda) hingga pusat untuk ikut terlibat.
"Nanti kalau ini sudah berjalan, nanti kan akan muncul mapping-nya, oh desa ini terkait dengan pencapaian desa tanpa kemiskinan dan kelaparan itu baru mencapai skornya sekian. Berarti butuh percepatan, dan ini akan melibatkan pemerintah daerah, baik kabupaten atau provinsi untuk intervensi ikut ambil, atau bahkan pemerintah pusat ikut ambil," tuturnya.
Dengan begitu, ia menilai, perencanaan pembangunan desa bakal memiliki model yang sangat jelas. Tidak kalah pentingnya, Abdul Halim menambahkan, buka pintu untuk keterlibatan pihak lain di luar pemerintah desa.
"Misalnya desa peduli kesehatan, skornya rendah. Yaudah, saya sampaikan ke Kementerian Kesehatan, ini loh masih banyak sekali stunting di sini. Kalau cuman pakai dana desa pasti tidak cukup, pasti tidak mampu, karena prosentasenya masih sangat tinggi. Maka Kementerian Kesehatan kita minta intervensi," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Gelontorkan Rp 72 Triliun untuk Dana Desa di 2021
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 72 triliun untuk bantuan dana desa pada 2021.
Menurut Abdul Halim, alokasi anggaran tersebut sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan, dan tinggal menunggu pengesahannya lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Jumlah dana desa di 2021 sudah ditetapkan Rp 72 triliun. Formulanya juga sudah disepakati, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Nanti kita tinggal menunggu PMK, Peraturan Menteri Keuangan tentang formula dana desa di 2021," ucapnya dalam sesi teleconference, Senin (21/9/2020).
Abdul Halim menyampaikan, penyaluran dana desa di 2021 nanti akan fokus pada tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan PBB.
Untuk 2021 mendatang, ia melanjutkan, Kementerian Desa PDTT bakal mengarahkan pencapaian SDGs mengikuti situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Pertama, untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
"Untuk 2021 fokusnya adalah pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Isinya pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDES atau BUMDESMA," sebutnya.
Fokus kedua yakni untuk penyediaan listrik desa. Abdul Halim mencatat, masih ada sekitar 3.000 desa di seluruh Indonesia yang belum teraliri listrik. Fokus ini juga disebutnya masih termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional yang bakal dijalankan Kementerian Desa PDTT.
"Kemudian ketiga, pengembangan ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDES dan BUMDSESMA," ujar Abdul Halim.
Advertisement
Sri Mulyani Pastikan Penyaluran Dana Desa Diawasi Ketat
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mengalokasikan Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 mencapai sebesar Rp72 triliun. Angka itu naik, sebesar 1,1 persen dari alokasi pada tahun ini yang diatur di dalam Perpres 72/2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan transfer ke daerah melalui Dana Desa dilakukan pengawasan secara ketat oleh pemerintah.
Di mana pelaksanaanya seluruh kegiatan monitoring diawasi oleh aparat penegak hukum, Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dan sistem keuangan desa disambungkan dengan sistem di dalam Kemenkeu. Dengan hal tersebut, maka kegiatan di desa dapat dimonitor dengan lebih baik," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama dengan DPD RI membahas RUU Pelaksanaan APBN 2019 dan RAPBN 2021, di Jakarta, pada Rabu 9 September 2020.
Rencana penggunaan Dana Desa juga ditetapkan dalam APBDes masing-masing desa. Bahkan APBDes tersebut juga bisa diakses oleh masyarakat.
Dengan begitu, Bendahara Negara itu meyakini pengawasan Dana Desa saat ini akan semakin efektif. Selain melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat berwajib, juga masyarakat desa itu sendiri.
“Penyaluran Dana Desa dari kas negara untuk pengajuannya juga dilakukan online ke kantor pelayanan perbendaharaan negara kita. Dalam Dana Desa Desa juga ada Kemendes, tenaga pendamping desa, juga saat ini dari Kepolisian, Kejaksaan ikut dampingi,” tuturnya.