Polisi di Surabaya Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Sita Sabu 8,8 Kg

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menuturkan, pihaknya telah menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8,8 kilogram.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2020, 22:30 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) dengan meringkus delapan orang pelaku atau pengedar sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menuturkan, pihaknya telah menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8,8 kilogram.

"Delapan orang pelaku ini kami bekuk di tempat yang berbeda-beda mulai bulan Agustus hingga Oktober," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Minggu, (25/10/2020) seperti dikutip dari Antara.

Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial G, usia 25 tahun, Y (31), PI (25), B (29), dan MI (38), kelimanya warga Surabaya.

Selain itu Z (32), warga Jombang, TH (52), warga Sidoarjo, dan S (38), warga Pasuruan, Jawa Timur.

Ā 

Ā 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Bakal Diedarkan ke Madura

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Dari para tersangka, polisi juga menyitaĀ barang bukti sebanyak 17 ribu butir pilĀ Happy Five. Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Memo mengatakan, barang bukti sabu-sabu dan pil happy five dari para tersangka ini dipasok dari Jakarta dan Sumatra. Ā 

"Sistem pengirimannya bermacam-macam. Ada yang melalui jasa ekspedisi, dibawa sendiri, maupun diedarkan secara 'ranjau',"Ā  kata dia.

AKBP Memo mengatakan, obat-obatan Ā terlarang tersebut akan diedarkan ke Pulau Madura.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya