Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) dengan meringkus delapan orang pelaku atau pengedar sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menuturkan, pihaknya telah menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8,8 kilogram.
Advertisement
Baca Juga
"Delapan orang pelaku ini kami bekuk di tempat yang berbeda-beda mulai bulan Agustus hingga Oktober," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Minggu, (25/10/2020) seperti dikutip dari Antara.
Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial G, usia 25 tahun, Y (31), PI (25), B (29), dan MI (38), kelimanya warga Surabaya.
Selain itu Z (32), warga Jombang, TH (52), warga Sidoarjo, dan S (38), warga Pasuruan, Jawa Timur.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bakal Diedarkan ke Madura
Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 17 ribu butir pil Happy Five. Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Memo mengatakan, barang bukti sabu-sabu dan pil happy five dari para tersangka ini dipasok dari Jakarta dan Sumatra. Â
"Sistem pengirimannya bermacam-macam. Ada yang melalui jasa ekspedisi, dibawa sendiri, maupun diedarkan secara 'ranjau',"Â kata dia.
AKBP Memo mengatakan, obat-obatan  terlarang tersebut akan diedarkan ke Pulau Madura.
Advertisement