Aliansi Masyarakat Surabaya Minta DPRD Tak Tebang Pilih soal Izin Gudang

Aliansi Masyarakat Surabaya (AMS) mengecam sidak Komisi A DPRD Surabaya ke gudang yang diduga tidak berizin di daerah Kali Kedinding.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Apr 2021, 08:13 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 08:13 WIB
Sidak Komisi A DPRD Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6/com)
Sidak Komisi A DPRD Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6/com)

Liputan6.com, Surabaya - Aliansi Masyarakat Surabaya (AMS) mengecam sidak Komisi A DPRD Surabaya ke gudang yang diduga tidak berizin di daerah Kali Kedinding.

"Kami meminta dewan tidak tebang pilih dalam menertibkan izin gudang yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Ketua AMS Zainal Abidin, Jumat (23/4/2021).

Zainal mengaku memberikan apresiasi terhadap Komisi A yang sidak ke gudang milik Handoyo Purnomo di Kedinding Jaya II, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Tetapi, lanjut Zainal, harus dipahami bahwa masih banyak gudang yang izinnya tidak sesuai peruntukan.

"Kalau bicara soal peruntukan, di Tanjungsari itu banyak gudang yang jadi pasar," katanya.

Zainal mengatakan, dewan seharusnya juga menertibkan gudang-gudang yang beralih fungsi menjadi pasar. Karena, ada potensi pendapatan dari sektor retribusi yang hilang karena izin yang keluar tidak sesuai peruntukannya.

"Terlebih, hal itu tidak terjadi di satu tempat saja. Ada beberapa tempat yang diduga izinnya tidak seusai peruntukan," ucapnya.

Karenanya, Zainal meminta agar DPRD Surabaya berlaku adil dalam membantu pemerintah menegakkan aturan terkait perizinan. Dalam hal ini, perizinan terkait gudang beserta peruntukannya.

"Saya setuju. Kalau memang salah harus ditindak. Asal tidak tebang pilih," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sesuai Izin

Zainal menegaskan, jangan sampai ada kepentingan-kepentingan tertentu yang menjadi landasan dalam menertibkan gudang yang izinnya tidak sesuai peruntukan.

"Semangatnya adalah membantu pemerintah dalam mendapatkan pendapatan dari sektor perizinan, dalam hal ini izin mendirikan bangunan (IMB) gudang," ucapnya.

"Kalau pasar ya izinnya pasar. Kalau gudang, ya aktivitasnya gudang. Jangan dibolak balik. Bisa kacau ini pelayanan perizinan kita," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya