12 Ribu Narapidana Jatim dapat Remisi, Negara Hemat Rp 7,7 Miliar

Sekitar 60 persen narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H dari pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2021, 08:00 WIB
Sekitar 60 persen narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H dari pemerintah
Ilustrasi Sekitar 60 persen narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H dari pemerinta

Liputan6.com, Surabaya- Sekitar 60 persen narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H dari pemerintah. Artinya, sebanyak 12.885 narapidana di Jatim mendapatkan masa pengurangan hukuman.

“Sebanyak 123 orang bisa berlebaran langsung dengan keluarga karena langsung bebas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Krismono, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (13/5/2021).

Pemberian remisi ini membuat negara menghemat Rp 7,7 miliar. Penghematan itu berasal dari pengeluaran untuk biaya bahan makanan.

Setiap hari, narapidana mendapatkan subsidi makan dari uang negara sebesar Rp 20.000.

“Tapi, remisi ini bukan bentuk obral hukuman karena penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan,” ucapnya.

Sampai saat ini sebanyak 39 lapas dan rutan di Jatim telah dihuni 27.458 orang warga binaan, dengan rincian 21.301 orang berstatus sebagai narapidana dan 6.157 orang lainnya masih berstatus tahanan. Jumlah warga binaan itu melebihi kapasitas lapas sebesar 13.246 orang. Angka penghuni lapas dan rutan di Jatim mencapai 107 persen.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya