Aktivis 98 Suroboyo Tangi Laporkan Khofifah ke Polisi Terkait Dugaan Kerumunan Pesta Ultah

Dikonfirmasi mengenai permintaan maaf Khofifah dalam klarifikasinya, Roni mengungkapkan hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan proses hukum.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Mei 2021, 12:17 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2021, 14:01 WIB
Aktivis 98 melaporkan kerumunan pesta ultah Khofifah ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Aktivis 98 melaporkan kerumunan pesta ultah Khofifah ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi.

"Dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujar pelapor, Roni Agustinus saat di Mapolda Jatim, Senin (24/5/2021).

Dikonfirmasi mengenai permintaan maaf Khofifah dalam klarifikasinya, Roni mengungkapkan hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan proses hukum. Dia kembali menegaskan, pejabat sama halnya dengan masyarakat. Ketika melanggar hukum atau aturan yang berlaku, maka harus diproses.

"Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," ucapnya.

Roni juga menyayangkan klarifikasi Khofifah kalau menyebut berita dan video yang viral itu tidak faktual dan tidak objektif. Padahal, pemberitaan soal pelanggaran protokol kesehatan baik itu dilakukan masyarakat maupun pejabat harus dipublikasikan agar ada efek jera.

"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," tegas dia.

Sementara itu, kuasa kukum Aktivis 98, Arihan Simahela menyampaikan, dalam pelaporan pertama, pihaknya menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sementara pelaporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "(Laporan ini dibuat) terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun)," ucap Arihan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Maaf

 

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mohon maaf terkait perayaan ulang tahunnya ke-56 yang videonya viral di media sosial.

Khofifah membeber kejadian sebenarnya setelah Sebelumnya Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mencoba "pasang badan" dengan mengakui bahwa dirinya yang menginisiasi acara tersebut. 

 "Saya mohon maaf yang sebesar- besarnya jika ada yang telah membaca berita atau video viral dengan bunyi pesta ulang tahun Khofifah ada kerumunan atau serupa," ungkap Khofifah, Sabtu (22/5/2021), dikutip dari TimesIndonesia. 

Khofifah membeberkan fakta guna meluruskan info yang ia sebut terlanjur terdistorsi.

"Bahwa, syukuran tanggal 19 Mei 2021 semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan saya. Berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak objektif," tegas Khofifah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya