Buruknya Kinerja Satgas Covid-19 Jember 2020, Belum Bayar Wastafel

Pansus COVID-19 mendorong BPK dan aparat penegak hukum melangkah ke tingkat pemeriksaan yang lebih tinggi yakni menggelar audit investigatif.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2021, 16:01 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 16:01 WIB
Satu Keluarga di Malang Positif Covid-19 Usai Takziah ke Bangkalan
Petugas Satgas Covid-19 Kota Malang menyemprotkan disinfektan di permukiman warga di Jalan Jaksa Agung Suprapto III pada Senin, 21 Juni 2021. Kampung ini jadi salah satu klaster baru pasca libur lebaran (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jember - Panitia Khusus COVID-19 DPRD Kabupaten Jember dalam rapat paripurna internal, Selasa petang (22 Juni 2021), memaparkan empat temuan buruknya kinerja Satgas Penanganan COVID-19 pada tahun 2020.

"Ada empat kesimpulan yang kami sampaikan dalam rapat paripurna internal hari ini berdasarkan inspeksi mendadak dan rapat dengar pendapat yang digelar selama beberapa pekan terakhir," kata Ketua Pansus COVID-19 DPRD Jember David Handoko Seto di Jember.

Kesimpulan pertama yakni kurang adanya keterbukaan informasi publik terkait kinerja Satgas COVID-19 Jember dan terkesan sengaja menutup diri terkait penganggaran dan penggunaan anggaran COVID-19, sehingga sangat terlihat buruknya administrasi pengelolaan anggaran uang rakyat era pemerintahan Bupati Faida, dilansir dari Antara.

Kedua, mangkraknya 1.223 unit tenda bantuan yang rencananya untuk pedagang pasar terdampak wabah penyakit yang disebabkan virus corona dan ribuan tenda lipat yang dibeli dengan menggunakan anggaran Satgas COVID-19 sebesar Rp1,2 miliar.

"Tenda tersebut mangkrak di gudang milik Badan Metrologi di Jalan Trunojoyo, bahkan proses pengadaan tanpa melalui rekanan dan membeli langsung ke salah satu gerai di pusat perbelanjaan," tuturnya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Rekanan Belum Dibayar

Simulasi penanganan pasien terduga virus Corona
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menggelar simulasi penanganan pasien terduga infeksi virus Corona atau Covid-19. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Ketiga, persoalan yang menyisakan hingga kini yakni belum terbayarnya rekanan pengadaan wastafel sebesar Rp 34,8 miliar terhadap 174 perusahaan.

"Keempat, ada anggaran sebesar Rp107 miliar yang disimpulkan oleh BPK bahwa berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kami merekomendasikan kepada BPK ataupun aparat penegak hukum untuk lebih serius membongkar penggunaan anggaran COVID-19," katanya.

David mengatakan Pansus COVID-19 mendorong BPK dan aparat penegak hukum melangkah ke tingkat pemeriksaan yang lebih tinggi yakni menggelar audit investigatif.

Untuk itu, lanjut dia, Pansus meminta perpanjangan waktu karena kondisi saat COVID-19 di Jember belum selesai dan berpotensi akan bertambah, serta masih banyak kejanggalan yang belum terungkap terkait banyak penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya