Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani membenarkan pihaknya menahan ST, terkait dugaan korupsi Rp1,6 miliar dan Kegiatan Mandiri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jabon Sidoarjo.
Baca Juga
"Tersangka resmi ditahan," katanya, Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.
Advertisement
Ia mengatakan, tersangka merupakan bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang merupakan bagian PNPM Mandiri Kecamatan Jabon Tahun 2016 - 2017.
"Modus tersangka memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017. Kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar," kata Arief.
Arief menjelaskan, seharusnya dana itu bisa cair ke masyarakat, namun malah dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.
Ia mengatakan nama sejumlah kelompok masyarakat dimanfaatkan tersangka untuk pengajuan dana PNPM, namun setelah cair ternyata dana tidak diteruskan kepada masyarakat.
"Tersangka ditahan mulai hari ini sampai 6 November 2021. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Kelas 1 Surabaya," tukasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jerat Pasal
Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami terus mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk mengupas kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," katanya.
Advertisement