Lampu Hijau Kemendagri, Plt Bupati Probolinggo Bisa Teken Raperda

Kepastian tersebut setelah Plt bupati Probolinggo audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta Senin lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2021, 13:08 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 13:08 WIB
Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta  (Foto: probolinggokab.go.id)
Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko (kanan) audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta (Foto: probolinggokab.go.id)

Liputan6.com, Surabaya - Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo menyatakan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memberikan persetujuan dan izin kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, melakukan pembahasan dan menandatangani sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan bupati (raperbup).

"Kepastian tersebut setelah Plt bupati Probolinggo audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta Senin lalu," kata Priyo Siswoyo, dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).

Audiensi dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang sudah dikirimkan melalui Gubernur Jawa Timur terkait permohonan izin penandatanganan beberapa Raperda dan Raperbup Probolinggo serta pembahasan tujuh raperda dengan DPRD.

"Dari kunjungan itu, Pak Akmal Malik memberikan izin untuk pembahasan tujuh raperda serta penandatanganan satu raperda dan tiga raperbup," tuturnya.

Pembahasan tujuh raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten Probolinggo, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023, Raperda tentang PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pencabutan atas 2 Raperda Kabupaten Probolinggo serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya penandatanganan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021 serta Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD 2021, Raperbup Tentang Perubahan Atas Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperbup Tentang Sistem Informasi Rekomendasi Izin Survei Tanpa Antri (SI RISTA) di Kabupaten Probolinggo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Segera Dijadwalkan Pembahasan

"Dengan persetujuan izin tersebut, maka pembahasan tujuh raperda sudah bisa dijadwalkan dan dilakukan tahapan-tahapan bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo," katanya.

Terkait dengan keluarnya izin penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2021 dan penjabaran Raperbup Perubahan APBD 2021 serta Raperbup Pilkades dan Raperbup SI RISTA, maka akan segera dilakukan penomoran, penanggalan, dan penandatanganan oleh Plt Bupati Probolinggo.

"Setelah ditandatanganinya Raperda dan Raperbup Perubahan APBD 2021, maka semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa langsung dilaksanakan, termasuk dengan honor-honor," ujarnya.

Ia menjelaskan Raperbup Pilkades sudah diizinkan untuk ditandatangani Plt Bupati Probolinggo sehingga tahapan atau penetapan pencoblosan pilkades yang diagendakan dilaksanakan pada 17 Februari 2022 sudah bisa dilakukan.

"Termasuk juga sosialisasinya, sehingga masyarakat yang mempunyai kepentingan bisa langsung mempelajari dan mengetahui apa-apa yang harus dilakukan saat akan melaksanakan pilkades tersebut," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya