Liputan6.com, Banyuwangi Pemkab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan.
SE dengan Nomor 300/521/429.020/2022 dan Nomor 23/DP.MUI/Kab.BWI/2022 tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi.
SE tentang penguatan toleransi umat beragama selama Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi itu memuat empat poin penting.
Advertisement
Pertama, destinasi wisata beroperasi pada Selasa sampai Minggu dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 18.00 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, karaoke dan tempat hiburan malam (bar dan night club) beroperasi mulai pukul 20.00 sampai 23.00, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.
Ketiga disebutkan, tempat penjualan minuman beralkohol ditutup selama Ramadhan dan selanjutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindaklanjut
“Kami mohon semua pihak yang terkait siap menjalankan peraturan ini. Pelanggaran terhadap SE ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekda Banyuwangi Mujiono, Jumat (8/4/2021).
SE itu, jelas dia, merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama antara Pemkab Banyuwangi dengan MUI Banyuwangi beserta organisasi keagamaan. Termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Al Irsyad. Rapat digelar dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi.
Advertisement