Wartawan Gadungan Peras Sekolah di Malang Diringkus Polisi

Wartawan gadungan ini memeras sekolah di Malang dengan ancaman akan menulis pemberitaan

oleh Zainul Arifin diperbarui 19 Agu 2022, 10:01 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 10:01 WIB
Dalih Berbuat Asusila Pakai Jasa Pijat, Tiga Pemeras Kuras Rp 7 Juta
Ilustrasi pemerasan/Kriminologi.id

Liputan6.com, Malang - Kepolisian menangkap tangan EY, seorang pelaku pemerasan di sebuah sekolah di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku yang mengaku wartawan sebuah media itu ditangkap saat hendak hendak mengambil uang senilai belasan juta rupiah.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan pelaku pemerasan ditangkap di sebuah sekolah di Gondanglegi pada pada Senin, 15 Agutus 2022 kemarin.

“Iya benar. Ada satu orang diduga pelaku pemerasan sebuah sekolah yang kami tangkap,” kata Ferli dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Pemerasan bermula saat sebuah media daring memberitakan ada seorang siswa lengannya lebam karena dicubit temannya. Media itu menuliskan, peristiwa itu terjadi karena ada perintah dari seorang oknum guru di sekolah itu.

“Kepolisian mengecek kebenaran adanya peristiwa cubit-mencubit di sekolah itu. Ternyata kabar itu tidak benar,” ujar Ferli.

EY, warga Lowokwaru, Kota Malang yang mengaku wartawan bekerja untuk media daring dan media cetak datang ke sekolah tersebut. Ia meminta uang sebesar Rp 25 juta dengan dalih menjamin tak akan menulis kejadian cubit-cubitan di sekolah itu.

Pihak sekolah tidak bisa memenuhi seluruh permintaan tersebut, hanya mau memberi Rp 12,5 juta. Uang dijanjikan akan diberikan langsung pada Senin, 15 Agustus 2022 di sekolah dan disetujui oleh pelaku. Polres Malang pun menangkap pelaku saat akan mengambil uang itu.

“Pelaku kami tangkap di sekolah beserta sejumlah barang bukti,” ucap Ferli.

Modus Pemerasan

Ilustrasi – Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Mulai dari tanda pengenal pers RADAR X, kartu LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK), buah buku kwitansi warna hijau dan barang bukti lainnya.

Modus pelaku memeras korbannya adalah mengancam sekolah dengan pemberitaan di media. Pelaku menakut-nakuti bila tak memberikan uang maka akan terus memberitakan perkara yang terjadi di sekolah.

“Terduga pelaku juga mengancam akan melaporkan pihak sekolah ke polisi jika tidak memberikan uang,” ujar Ferli.

 

 

Infografis Desainer Indonesia di Pentas Fesyen Dunia
Infografis desainer Indonesia di pentas fesyen dunia (Liputan6.com/Trie Yasni))
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya