Liputan6.com, Tuban - Polisi menggerebek gudang penimbunan solar subsidi tanpa mengantongi izin milik Saiful Alfdhon di Desa Siding Tuban.
Polisi mengamankan barang bukti dua drum besar 900 liter solar subsidi. Sang pemilik gudang kini sudah menjadi tersangka.
Advertisement
“Pengakuan pelaku, informasinya sudah berjalan dua bulan lebih,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, untuk mendapatkan solar itu pelaku membeli di sejumlah SPBU Tuban dengan menggunakan tangki atau jurigen untuk ditimbun. Lalu, solar tersebut dijual ke sejumlah pelanggannya dengan cara diecer dengan harga diatas harga subsidi.
“Modusnya mendapatkan BBM biasanya pelaku menggunakan tangki kecil seperti drum dikumpulkan di rumahnya. Pelaku pakai sepeda motor beli di sejumlah SPBU Tuban,” ujarnya.
Gananta menjelaskan sampai saat ini anggota masih mengembangkan kasus tersebut karena disinyalir masih ada tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan solar subsidi lainnya. Kendati demikian, lokasi tersebut tidak termasuk dalam jaringan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.
Belum Ditahan
"Jadi sampai sekarang masih melalukan pengembangan terhadap yang kita amankan kemarin. Kita lakukan pengembangan karena disinyalir masih ada TKP penimbunan lainnya. Beda jaringan,” beber mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Lebih lanjut, pelaku terancam pasal 40 ayat (9) UU Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
“Tersangka untuk saat ini belum kita tahan,” pungkasnya.
Advertisement