Pencuri Kabel KAI Surabaya yang Viral Kini Mendekam di Penjara

AKBP Mirzal mengungkapkan, pelaku MS ini diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya itu ketahuan warga setempat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Okt 2022, 17:04 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2022, 17:04 WIB
MS (45), pencuri kabel milik PT KAI di Jalan Ahmad Yani  Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
MS (45), pencuri kabel milik PT KAI di Jalan Ahmad Yani Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - MS (45), pencuri kabel milik PT KAI di Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta) Surabaya, yang sempat viral di media sosial, diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Senin 24 Oktober kemarin.

"Pelaku merupakan seorang residivis pernah berurusan dengan hukum. Dia pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (25/10/2022).

AKBP Mirzal mengungkapkan, MS ini diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya itu ketahuan warga setempat. 

"Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap," ucapnya.

AKBP Mirzal mengatakan, pelaku MS hanya bisa pasrah saat diinterogasi. Terlebih, pihak kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dia lakukan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.

AKBP Mirzal menyebut, saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak-kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.

"Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman enam tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi dua menit viral di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pengendara motor honda PCX warna putih tanpa plat nomor, hendak mencuri satu rol kabel di perlintasan kereta api di Jalan A Yani sisi frontage Siwalankerto Surabaya.

Tanggapan PT KAI

Video itu juga dibenarkan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif. Dia menyebut, pihaknya telah melaporkan tindakan pencurian prasarana perkeretaapian berupa kabel udara telekomunikasi ukuran 20 Core dengan panjang kurang lebih 350 meter ke Polsek Wonocolo pada Sabtu, 22 Oktober kemarin.

"Akibat tindakan yang dilakukan menyebabkan gangguan alat komunikasi antar Stasiun di Stasiun Wonokromo, dan juga dari Stasiun Wonokromo ke pos jaga perlintasan sebidang antara  Stasiun Wonokromo - Stasiun Waru," ujarnya, Minggu (23/10/2022).

Luqman menyatakan, dampak dari perbuatan yang dilakukan oknum  tesebut sangat membahayakan perjalanan kereta api karena peralatan komunikasi yang terganggu merupakan alat bantu pengamanan perjalanan kereta api.

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi
Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya