Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi membekuk komplotan pria bercelurit yang menyatroni rumah Nurehayi (67), warga Lingkungan Kluncing, Kelurahan Giri, Banyuwangi.
Ada empat orang pelaku yang diamankan. Mereka adalah SG (50), SH (46), AP (63) dan SC (47), keduanya merupakan tetangga korban yang juga beralamat di Kelurahan Giri, Banyuwangi.
Baca Juga
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, modusnya adalah pencurian dengan kekerasan. Kala itu para pelaku mengambil ponsel milik korban. Namun di balik itu, penyantronan ternyata dilatarbelakangi motif sakit hati atau dendam.
Advertisement
"Korban dengan pelaku ini saling mengenal. Ada motif sakit hati perkara lahan antara pelaku dengan korban," kata Kompol Agus, Rabu (26/10/2022).
Agus menyebut aksi penyatronan ini dilakukan oleh enam orang. Aksi diinisiasi oleh SG. Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Dua orang menyekap istri korban, sementara lainnya menghajar Nurehayi.
"Tiga minggu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat pelaku. Mereka ditangkap di luar kota. Sementara ada dua pelaku masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tandasnya.
Luka Serius
Diketahui, insiden penyatronan rumah Nurehayi di Lingkungan Kluncing, Kelurahan Giri, terjadi pada Selasa 27 September lalu.
Kala itu sekitar pukul 01.30 WIB, rumah Nurehayi yang ditinggali bersama istrinya bernama Misrina (55) didatangi gerombolan pria bercelurit.
Para pelaku masuk melalui pintu samping. Beberapa orang menyekap Misrina dan sebagian lainnya menghajar Nurehayi.
Akibat insiden itu dia mengalami luka cukup serius pada mata dan kepalanya. Usai insiden, dia kemudian melapor ke polisi.
Â
Advertisement