Liputan6.com, Surabaya - M Ali Irfan alias Cinta (26), terdakwa kasus penipuan secara bersama-sama divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Tuban. Ia terbukti bersalah menipu seorang pria teman kencannya melalui aplikasi MiChat.
Kini pria asal Desa Karang Asem, Kecamatan Jenu, Tuban itu telah meringkuk di sel tahanan Lapas Tuban. Temannya Kristiyan Wahyu Purwanto (31), pria asal Desa Cokrowati, Tambakboyo, Tuban juga divonis bersalah dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.
“Majelis hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Mohamad Ali Irfan dan terdakwa II Kristian Wahyu Purwanto dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan penjara,” ungkap Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Minggu (20/11/2022).
Advertisement
Vonis yang diterima oleh kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
“Tuntutan jaksa hukum pidana selama 8 bulan penjara,” tambah Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial S asal Kabupaten Tuban berkenalan dengan terdakwa alias Cinta lewat aplikasi MiChat pada awal Juli 2022. Akun tersebut memasang profil seorang perempuan dengan menawarkan jasa kencan.
“Terdakwa berkenalan lewat aplikasi MiChat dan janjian untuk ketemu dalam rangka jalan-jalan,” jelas Uzan.
Untuk meyakinkan si korban saat kencan, maka Cinta berdandan layaknya seorang wanita alias perempuan “jadi-jadian”. Ide dan aksinya itu dibantu dua temannya.
“Saat itu terdakwa berdandan seperti perempuan dan membuat janji untuk ketemu dengan korban,” ungkap Hakim PN Tuban itu.
Cinta yang sudah berpenampilan bak seorang perempuan itu mengajak kencan korban pada malam hari di pantai Sowan di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Dia pun memberi syarat untuk minta dijemput di depan masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Syarat tersebut disetujui, dan Cinta menemui korban dengan cara berboncengan 3 orang menggunakan sepeda motor milik pelaku Ahmad Nur. Lalu dua temannya menunggu dari kejauhan dari tempat janjian tersebut.
“Terdakwa menunggu di depan masjid dan dijemput oleh korban yang membawa sepeda motor,” jelas Uzan.
Pertemuan pertama itu tidak membuat korban curiga kalau terdakwa adalah seorang pria. Keduanya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban bernopol S 4291 EP menuju ke arah wisata pantai Sowan.
Sesampai di jalan pantura terdakwa minta berhenti dengan tujuan meminjam handphone milik korban. Salah satu alasan akan mengecek isi handphone apakah korban orang jahat atau tidak.
“Kemudian handphone tersebut diserahkan ke terdakwa,” jelasnya.
Tak berhenti disitu, Cinta yang sudah berpenampilan menor bak perempuan juga meminjam motor korban dengan alasan akan digunakan untuk membeli makan. Korban tak merasa curiga karena sudah tergiur, dan motornya langsung diserahkan ke terdakwa.
“Dia (korban) menunggu di pinggir jalan, dan terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut,” terang Humas PN Tuban.
Terdakwa menuju ke arah Alfamart Bulu dan meninggalkan korban seorang diri di tepi jalan Pantura. Merasa aman, dia langsung menghubungkan kedua temannya.
Motor Dijual Rp 2 Juta
Keesokan harinya, motor hasil curian tersebut dijual oleh ketiga pelaku di Kecamatan Plumpang Tuban dengan harga Rp 2 juta.
“Dalam dakwaan jaksa, sepeda motornya dijual tanpa surat dengan alasan butuh uang, dan dijual dengan harga Rp 2 juta,” terangnya.
Uang hasil menjual motor curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras) sebesar Rp 200 ribu. Miras tersebut digunakan pesta di salah satu kost yang ada di Tuban dan sisa uangnya bagi sama rata.
“Sempat digunakan untuk membeli miras, sisa uangnya dibagi yang masing-masing mendapat Rp 600 ribu,” terangnya.
Lebih lanjut, dalam perkara tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai, satu switter perempuan lengan panjang warna hitam, sebuah wig, dan lainnya guna proses sidang selanjutnya.
Advertisement