Polresta Malang Kota Bekuk Kurir Sabu 0,2 Kg

Pelaku ditengarai sudah beraksi di wilayah Malang Raya beberapa kali. Hal tersebut terlihat dari banyaknya barang bukti sabu yang berhasil diamankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial KA (38) warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut sebanyak 206,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang kemudian mengarah kepada pelaku berinisial KA tersebut.

"Ini merupakan pengembangan kasus, tapi belum kami buka supaya bisa terus melakukan pengembangan," kata Dodi di Kota Malang, dilansir dari Antara, Kamis (12/1/2023).

Ia menjelaskan, pelaku ditengarai sudah beraksi di wilayah Malang Raya beberapa kali. Hal tersebut terlihat dari banyaknya barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada saat menggeledah rumah tersangka yang berada di Kabupaten Malang.

Menurutnya, peran pelaku dalam kasus peredaran sabu tersebut adalah, tersangka mendapatkan pasokan barang dari seseorang dan kemudian melakukan sistem ranjau kepada pembeli. Pelaku sehari-hari merupakan seorang karyawan swasta di wilayah Malang Raya.

"Jadi dia diperintahkan untuk menerima barang setelah itu dia meranjau. Pelaku bukan residivis, tapi jelas telah melakukan hal ini lebih dari satu kali," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, alasan ekonomi yang menjadi latar belakang pria berusia 38 tahun tersebut menjadi kurir sabu di wilayah Malang Raya tersebut.

Saat ini, lanjutnya, pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melalukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Selain itu, pihaknya juga masih menelusuri sumber barang haram yang disimpan oleh tersangka tersebut.

"Ada potensi barang lebih dari itu, kami masih dalami dan kembangkan," ucapnya.

 

War On Drugs

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) dan 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Dalam upaya untuk memerangi peredaran narkoba, Polresta Malang Kota terus mengkampanyekan War On Drugs melalui sejumlah pangkah, diantaranya adalah melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus maupun upaya penindakan dengan penegakan Hukum bagi pelanggar.

"Apa yang kami lakukan untuk menciptakan Kota Malang yang Bersinar, atau Bersih Dari Narkoba," katanya.

Artis Terjerat Narkoba
Infografis Artis Terjerat Narkoba
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya