Liputan6.com, Banyuwangi - Polsek Pesanggaran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan 44 gelondong kayu jati ilegal yang ditemukan dalam sebuah truk tak bertuan di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Saat ditemukan kondisi truk terparkir di jalan arah petak 70 Lompongan, kawasan perkampungan setempat," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Basori menyampaikan, truk nopol P 8980 UM yang mengangkut puluhan gelondong kayu jati ini pertama kali diketahui anggota Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Advertisement
"Barang bukti ditemukan pada Jumat, 10 Februari 2023 kemarin, sekira pukul 14.45 WIB saat melangsungkan patroli rutin," ujarnya.
Sebanyak 44 batang kayu jati itu diperkirakan dipotong dari hutan di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Puluhan batang kayu jati ini kita perkirkan dipotong di kawasan hutan KPH Banyuwangi Selatan. Tapi ini masih terus kita selidiki,”papar Basori
Anggota perhutani wilayah selatan yang menemukan puluhan gelondong kayu jati ilegal itu, langsung melapor ke Polsek Pesanggaran.
"Selanjutnya kita amankan truk beserta puluhan gelondong kayu di dalamnya ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," cetusnya.
Saat ini aparat kepolisian masih mengumpulkan informasi pemilik dari kendaraan tersebut dan siapa pelaku penebang kayu jati ini.
Kumpulkan Barang Bukti
“Kita terus menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti yang berhasil kita amankan. Selanjutnya akan ka lakukan penyelidikan siapa pelaku illegal loging ini.
Basori meminta bagi masyarakat yang mengetahui adanya pembalakan untuk segera melapor ke polisi. Sebab hal ini sangat merugikan negara dan merusak hutan.
“Saya berharap masyarakat jika mengatahui adanya pembalakan liar di hutan untuk segera melapor. Karena itu sangat merugikan negara,” tegasnya.
Advertisement