Â
Liputan6.com, Jakarta - Sopir mobil Brio berinisial AW (38) memutuskan mencabut laporan polisi terhadap pengendara Fortuner berinisial Giorgio Ramadhan (24) yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.
Menyikapi hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyatakan, pihaknya tengah memproses permohonan restorative justice atau upaya penyelesaian hukum melalui jalan damai kasus ini.
Advertisement
"Kami telah menerima permohonan Restorative Justice dari pelapor atau korban (Pengendara Mobil Brio)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan dalam proses sebuah kasus, meski korban atau pelapor mencabut laporan. Tidak bisa serta merta kasus dihentikan dengan status tersangka dicabut.
"Iya (bisa cabut status tersangka). Tapi harus ada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) dulu. Kalau nggak ada SP3 tetap ditahan dong. Kalau gak ditahan kan syaratnya harus ada SP3," jelasnya.
Karena, kata Nurma, dalam prosesnya penyidik masih harus melakukan pemeriksaan atas keputusan mencabut laporan dari korban. Dengan selanjutnya melakukan langkah restorative justice
"Iya dong pasti, kalau langsung dicabut ngga bisa. Misalnya dicabut laporan tapi dia gak mau damai, ya nggak bisa itu, tetap diproses. Nanti di cek dulu ya," imbuhnya.
Alasan Cabut Laporan
AW menyatakan alasan mencabut laporan adalah karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada dirinya dan keluarga.
Pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa Giorgio Ramadhan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak Giorgio Ramadhan juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," ujarnya.
Sekedar informasi jika Giorgio Ramadhan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
Dengan Pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan ancaman kekerasan.
Advertisement