1 Balita Meninggal di Situbondo Meninggal Karena DBD, Kenali Gejalanya

RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo mencatat sejak Januari hingga pertengan Februari 2023 sebanyak 84 pasien demam berdarah dengue (DBD) menjalani rawat inap satu pasien di antaranya meninggal dunia.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 19 Feb 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi DBD (Istimewa)
Ilustrasi DBD (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo mencatat sejak Januari hingga pertengan Februari 2023 sebanyak 84 pasien demam berdarah dengue (DBD) menjalani rawat inap satu pasien di antaranya meninggal dunia.

“Jadi sejak Januari hingga 16 Februari 2023 ada 84 pasien DBD yang dirawat, satu orang di antaranya meninggal dunia (balita),” ujar Direktur RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dr. Roekmi, Sabtu (18/2/2023).

Kata dia, dari jumlah 84 orang pasien DBD yang dirawat sejak Januari hingga pertengahan Februari 2023, ada 73 orang pasien di antaranya dinyatakan sembuh dan dipulangkan.

Sampai hari ini, lanjut Roekmi, masih ada sebanyak 10 orang pasien demam berdarah yang harus menjalani perawatan medis di ruang kerinci ruang argopuro dan satu pasien di ICU.

“Untuk 73 pasien demam berdarah yang sudah dinyatakan sembuh mayoritas anak- anal yakni 53 pasien anak- anak dan 20 pasien di antarnya dewasa,” tambahnya.

Dokter Roekmi mengimbau kepada para orang tua agar mengetahui ciri- ciri awal DBD, seperti panas tinggi, telapak tangan dan kaki dingin harus segera dibawa ke fasilitas Kesehatan terdekat dan dilakukan dibawa ke laboratorium.

“Jika ciri- ciri atau gejalahnya seperti itu segera dibawa ke dokter atau rumah sakit agar tidak terlambat dalam penanganan medis,” paparnya.

Informasi yang dihimpun, pasien balita yang masih berumur sekitar tiga tahun, asal Kecamatan Panarukan itu meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.

Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya