Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi: Tidak Terbukti Bersalah

Terdakwa tragedi Kanjuruhan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 16 Mar 2023, 14:29 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 14:27 WIB
Tulisan di Stadion Kanjuruhan
Lilin dan tulisan yang diletakkan di Stadion Kanjuruhan untuk mengenang tragedi menyesakkan pada 1 Oktober 2022. Foto diambil pada Senin (11/10/2022). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa tragedi Kanjuruhan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (16/3/2023), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bambang Sidik dituntut tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar AKP Bambang Sidik Achmadi untuk dibebaskan dari penjara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Majelis hakim menilai terdakwa Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih luka-luka.

"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," ujar hakim, Kamis (9/3/2023).

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

 

Respons Keluarga Korban

Stadion Kanjuruhan
Penampakan patung kepala singa di depan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Senin (10/10/2022). Tragedi Kanjuruhan setelah laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 132 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Asri Puji Rahayu, ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20), salah satu korban tragedi Kanjuruhan asal Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku ikhlas menerima putusan vonis dua terdakwa yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Asri juga mengaku telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Dia berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Kanjuruhan.

Asri juga mengaku tidak sendiri, pasalnya ia bersama 66 keluarga korban tragedi Kanjuruhan lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan, dan merelakan peristiwa naas yang menimpa keluarganya.

"Kita sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi Kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas," ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya