Liputan6.com, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menerima pengembalian dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) senilai total Rp435 juta, dari enam kepala desa.
Kepala Kejari Situbondo Nauli Rachim Siregar mengatakan, pihaknya menerima pengembalian uang negara ADD/DD 2021 itu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) temuan inspektorat dan kejaksaan melakukan penyelidikan.
“Kami proses penyelidikan sejak sebulan yang lalu atas dasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat. Dan Inspektorat menyerahkan data 12 desa yang bermasalah dan kami lakukan penyelidikan," ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Advertisement
Menurutnya, keenam desa tersebut mengembalikan uang negara itu dalam waktu yang bersamaan pada Rabu 15 Maret 2023 dan total angaran untuk desa yang dikembalikan tersebut sektar Rp435 juta.
Enam desa yang sudah mengembalikan uang negara itu, yakni Desa Sumberayar, Kecamatan Jatibanteng, Des Duwet Kecamatan Panarukan, Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur, Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus dan Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo.
Sebelumnya, Desa Kalisari juga telah mengembalikan hasil temuan inspektorat sebesar Rp1,2 miliar.
Dengan Demikian dari 12 desa yang bermasalah pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa 2021 total ada tujuh desa yang telah mengembalikan uang negara.
“Sampai saat ini masih tinggal lima desa yang belum ada tanda-tanda mengembalikan uang negara ADD dan DD," ucap Nauli.
Inspektur Pemkab Situbondo Apresiasi
Inspektur Pemkab Situbondo Puguh Sutijarto berterimakasih atas upaya hukum yang dilakukan oleh kejaksaan atas dasar laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap 12 desa tersebut.
“Laporan hasil pemeriksaan kami ditindaklanjuti oleh kejaksaan, dan ini hasilnya dari 12 desa sudah ada tujuh desa yang mengembalikan uang negara,” paparnya.
Advertisement