Liputan6.com, Jakarta Ketua PCNU Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri memberikan tiga poin catatan mengenai tradisi megengang untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
Yang pertama, Muhibbin menjelaskan, megengan sudah menjadi bagian dari warga Indonesia khususnya Jawa yang beragama Islam sebelum Bulan Ramadan. Dia menyebut kalau tradisi ini sah-sah saja dilakukan oleh umat Islam. Tapi dengan catatan.
"Selama tidak melanggar syariat agama Islam itu sah-sah saja dilakukan. Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan untuk menyambut bulan suci ramadan dengan suka cita ini baik," ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Kedua, lanjut Muhibbin, megengan jelang puasa Ramadhan tetap berada dalam syariat Islam, ada unsur-unsur yang harus dipenuhi. Selama tradisi itu tidak melanggar syariat Islam itu sah dilakukan.
Seperti berkumpul membawa makanan dan memakan bersama dengan umat muslim atau masyarakat sekitar menjadi salah satu cara yang baik atau positif.
"Tapi ada cara yang salah saperti membuang makan atau mubazir itu merupakan cara yang melanggar syariat agama Islam," ucapnya.
"Selain itu, dalam cara melakukan tradisi dengan meminum minuman keras menjadi salah satu cara yang pasti salah dilakukan," imbuh Muhibbin.
Sesuai Syariat Islam
Ketiga, kata Muhibbin, yaitu nilai yang terkandung dalam tradisi megengang apa melanggar syariat agama Islam atau tidak. Selama dalam tradisi itu berdoanya meminta kepada Allah dengan menggunakan doa sesuai syariat agama Islam itu baik dilakukan.
"Beda lagi kalau doanya selain Allah, dan tidak melanggar akidah islam kita. Makanya dulu para wali tetap menggunakan tradisi Jawa dalam penyebaran agama Islam namun doanya diubah meminta kepada Allah," ujarnya.
"Nama saja tidak ada masalah dan dalam megengan semua orang saling maaf-maafan jadi itu kan positif dilakukan jadi tidak ada masalah sama sekali," tambah Muhibbin.
Advertisement