Caleg DPRD di Madiun Bobol Belasan Toko dan Rumah, Diciduk Usai Aksinya Terekam CCTV

Polres Madiun menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik yang diduga terlibat pembobolan atau pencurian pada belasan toko dan rumah.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 02 Des 2023, 16:04 WIB
Diterbitkan 02 Des 2023, 16:04 WIB
Maling CCTV
Pencuri Ini Terungkap Usai Bawa Lari CCTV Online 8 Hari (Sumber: Ilustrasi Pexels/cotton bro studio, david duky)

 

Liputan6.com, Madiun - Polres Madiun menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik yang diduga terlibat pembobolan atau pencurian pada belasan toko dan rumah.

Kasatreskrim Polres Madiun Ajun Kompol Magribi Agung Saputra mengatakan, tersangka berinisial ADK (25), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun, adalah caleg DPRD Kabupaten Madiun.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Magribi, Sabtu (2/12/2023).

Saat ditangkap, tersangka Basir yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2017 tersebut berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.

Magribi menjelaskan ulah kedua tersangka berhasil diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama yang berada di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong. Lokasinya berbeda-beda, di antaranya di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Saat beraksi, komplotan mereka terdiri atas tiga orang. Dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO berinisial TB yang sedang dilakukan pencarian.

Amankan Barang Bukti

Dalam setiap menjalankan aksi kejahatan, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku B selaku eksekutor ke rumah atau toko yang menjadi sasaran.

"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," katanya.

Dari para tersangka polisi mengamankan mobil yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya