Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyatakan, kasus COVID-19 di Indonesia mengalami tren peningkatan, terutama pada 21 provinsi dalam kurun beberapa pekan terakhir.
"Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19," katanya, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga
Dilansir melalui laman Infeksi Emerging Kemenkes RI, provinsi yang mengalami tren peningkatan kasus yakni Banten, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Advertisement
Situasi yang sama juga dilaporkan dari Kepulauan Riau, Lampung, NTT, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Tren kenaikan kasus mingguan COVID-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif. Sejak grafiknya dilaporkan menanjak mulai pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023, kasus konfirmasi mingguan meningkat 134 persen per pekan.
Sedangkan kasus konfirmasi COVID-19 hari ini dilaporkan mencapai 359 kasus, sebanyak 79 diantaranya dilaporkan sembuh dan total kasus aktif mencapai 1.449 kasus.
Nadia memastikan peningkatan tren kasus itu tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian. Namun demikian Kemenkes menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
"Kasus COVID-19 kali ini didominasi oleh sub-varian EG.5 yang merupakan turunan dari varian Omicron dan masuk dalam kategori Variants of Interest (VoI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat mempengaruhi karakteristik klinis virus," katanya.
Karakteristik dari sub-varian ini, kata dia, dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.
"Namun adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus COVID-19," katanya.
Edaran Waspada Penularan COVID-19
Menyikapi hal itu, Kemenkes menyebar SE terkait kewaspadaan penularan COVID-19 yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LKM), direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
Kemenkes juga meminta para penerima SE memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS).
"Pastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerja untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR," katanya.
Advertisement