Sawah di Kota Malang Terus Menyusut, Pemkot Tak Kuasa Melarang Petani Menjual Lahannya

Pemerintah Kota Malang menetapkan Kawasan Pertanian dilindungi dalam Perda RTRW untuk menjaga lahan persawahan tersisa

oleh Zainul Arifin diperbarui 12 Jun 2024, 10:27 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 07:04 WIB
Lahan Pertanian di Kota Malang
Lahan persawahan terhimpit di antara pemukiman padat penduduk di Kota Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Lahan pertanian sawah di Malang kota terus menyusut saban tahunnya. Pemerintah kota setempat menyiapkan sejumlah inovasi untuk menyelamatkan lahan tersisa. Tapi waktu akan membuktikan keberhasilan program itu.

Lahan pertanian sawah di Malang pada 2011 silam tercatat seluas 1.300 hektare (ha), lalu hanya tersisa 995 ha pada 2020. Perlahan, luasanya turun menjadi 985 ha pada 2023 dan luas sawah yang ditanam padi pada 2024 ini tersisa 778 ha.

“Mungkin (penyebab menurun) ada perubahan komoditas yang ditanam atau lahan sawah dijual,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang, Slamet Husnan, Selasa 11 Juni 2024.

Menurut dia, secara keseluruhan tingkat konsumsi di kota ini mencapai 40 ribu ton gabah per tahun. Jumlah itu tak sebanding dengan produksi gabah dari sawah tersisa yang hanya sebanyak 15 ribu ton. Kekurangan kebutuhan itu didapat dari luar daerah seperti dari Kabupaten Malang.

“Jadi kota ini kan memang bukan daerah penghasil beras. Tapi tetap harus ada inovasi untuk menjaga lahan pertanian,” kata dia.

Semakin menurunnya minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian jadi salah satu tantangan selain gencarnya pembangunan yang menggerus sawah. Apalagi bila sawah itu milik perorangan, pemkot tak bisa melarang bila pemiliknya menjual lahannya.

Menurut Husnan, Pemkot mengintervensi lewat sejumlah kebijakan agar pemilik sawah tetap menjaga lahannya tak berubah peruntukkannya. Seperti pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan benih padi dan jagung, obat hama dan lainnya.

“Total anggaran untuk program itu sebesar lima ratus juta rupiah dalam APBD Kota Malang tahun ini,” ucap dia.

Selain itu masih ada bantuan pupuk, alat dan mesin pertanian dari Pemerintah Pusat. Pada 2023, ada bantuan pupuk 544 ton urea dan 470 ton NPK untuk 183 kelompok tani termasuk tanaman holtikultura.

“Kuota yang diberikan tahun ini tak berbeda jauh, sebenarnya masih kurang sedikit dari kebutuhan yang kami ajukan,” tutur Husnan.

Mengikat Kawasan Pertanian Dilindungi

Petani.
Petani sedang menanam padi di sawah. (Foto: Istimewa)

Upaya menjaga kawasan pertanian agar tak semakin menyusun lebih mudah bila lahan itu milik Pemkot Malang. Salah satunya kebijakannya dengan mengikat sebagai Kawasan Pertanian dilindungi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang.

“Agar kegiatan pertanian di kota masih ada, sekaligus upaya menjaga ekosistem,” tutur Slamet Husnan.

Dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042, Kawasan Pertanian dilindungi yang ditetapkan hanya seluas 479 ha. Itu pun Kawasan Peternakan turut masuk di dalamnya.

“Kami juga mendorong generasi muda petani lewat program petani milenial, karena ini juga jadi salah satu tantangan keberlanjutan sektor pertanian ini,” tutur dia.

Mengutip data Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 Kota Malang, terdapat 7.615 Rumah Tangga Usaha Pertanian didominasi kelompok umur 45-65 tahun. Yakni rumah tangga yang memelihara, menguasai dan melakukan kegiatan pertanian dengan hasilnya untuk dijual.

INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya (liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya