Liputan6.com, Jakarta - Usai penetapan 30 orang sebagai tersangka kecurangan seleksi CPNS 2021, penyidikan terus diperluas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo lantas meminta Bareskrim Polri memperluas penyidikan tanpa pandang bulu.
Terlebih, Bareskrim yang membentuk Satgas Anti KKN CASN 2021 mengindikasikan adanya jaringan dalam kasus ini.
Baca Juga
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti Kementerian PANRB dan BKN terlibat jaringan tersebut. Tim Bareskrim dengan data-data yang ada dan bukti jejak digital pasti ditangkap dan diproses," tegas Menteri Tjahjo dalam pernyataan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Advertisement
Tjahjo meminta, jangan sampai proses seleksi CPNS yang sudah berjalan baik dan disiapkan melibatkan seluruh instansi, dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pengalaman selama pengadaan CPNS sejak tahunan lalu, ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi calo dan kemudian diringkus oleh Polri.
Kecurigaan adanya kecurangan berawal dari aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS termasuk melalui media sosial dan temuan BKN. Atas temuan tersebut, BKN dan Kementerian PANRB berkordinasi untuk mengungkap jaringan ini.
"Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia," ungkap Menteri Tjahjo.
Kementerian PANRB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Korps Tri Brata atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim, Polda, dan Polres, serta Satgas Anti KKN CASN 2021.
"Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Menteri Tjahjo.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
21 Sipil dan 9 PNS Diringkus Polri
Terkait kasus kecurangan seleksi CPNS 2021 ini, 21 sipil dan 9 PNS yang terlibat sudah diringkus oleh Polri. Seluruh tersangka itu disangkakan terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS 2021 di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT).
Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan TPPU.
Advertisement
225 Peserta SKD Terindikasi Curang
Sebanyak 225 peserta Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan, didiskualifikasi dari seleksi CPNS 2021. Penyidikan tidak berhenti. Investigasi dilanjutkan secara menyeluruh sampai tuntas untuk mengetahui oknum yang berperan dan terlibat.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat. "Bahwa 81 orang lagi akan kami diskualifikasi dan cabut NIP-nya. Kami Masih menunggu nama-nama dari Bareskrim," seru Bima.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satgas Anti KKN CASN 2021 adalah menangkap tersangka lain yang belum terungkap. Kedua, mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak internal pada tingkat pusat.