Polri Usut 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS 2021, Ada 9 Oknum PNS

Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 Orang Sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Apr 2022, 16:15 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2022, 16:15 WIB
800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi CPNS 2021. Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CASN. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 Orang Sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Sepuluh daerah tersebut berada di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.

Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik. "Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 Unit Handphone, 43 Unit Laptop/PC, 9 Unit Flashdisk, dan 1 Unit DVR," terang Gatot.

Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menguraikan, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi PNS dengan meminta uang dengan jumlah hingga ratusan juta.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CPNS berikutnya harus lebih baik," tegasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Transformasi ASN Profesional

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin seleksi CPNS aman dari celah kecurangan.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin seleksi CPNS aman dari celah kecurangan.

Namun, upaya yang telah dibangun dengan susah payah selama ini telah dinodai oleh praktik culas segelintir oknum.

"Pada saat pemerintah sedang serius-seriusnya melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN profesional dan berkelas dunia, kejadian ini tentu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak yang kontraproduktif bagi ASN," ungkap Alex.

Alex menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti di tahap mendiskualifikasi peserta yang terbukti terlibat kecurangan. "Kalau bisa kita blacklist agar tidak bisa mengikuti CPNS. Karena ini menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki etos kerja dari ASN," tandasnya.

Infografis Cara Daftar CPNS 2019
Infografis Cara Daftar CPNS 2019.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya