Menurut Karding, rata-rata PMI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal, mereka tidak memiliki keterampilan kemampuan atau skill yang dibutuhkan untuk bekerja di negara tujuan. Akibatnya, keberadaan mereka rawan dieksploitasi. Selain itu, negara juga tidak bisa menjamin nasib mereka karena tidak terdata.