Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia, Polda Kaltara Amankan Dua Tersangka

Polda Kaltara berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan orang dengan modus mempekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

oleh Ramlan diperbarui 02 Sep 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2023, 02:00 WIB
Kawin Kontrak di Cina, 2 Wanita Pakai Dokumen Palsu Tak Bisa Pulang
Ilustrasi perdagangan orang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.

Liputan6.com, Bulungan - Polda Kaltara berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka adalah inisial I dan A yang memiliki modus berbeda dalam menjalankan aksinya.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam keterangan rilisnya mengatakan, pelaku I mengambil keuntungan sebesar Rp100 ribu perorang. Sementara, ia mendoktrin para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mengaku sebagai warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan jika diperiksa oleh petugas ketika akan berangkat ke wilayah Malaysia.

"Dia (pelaku I) minta setiap PMI mengaku sebagai warga Desa Liang Bunyu ketika ada pemeriksaan petugas. Sementara setiap PMI yang dibawanya (ke Malaysia) di berikan Rp100 ribu per orang," kata Daniel Adityajaya.

Sementara modus pelaku A, memberikan janji pekerjaan di ladang kelapa sawit kepada para calon PMI yang akan dibawa ke Malaysia. Setiap PMI diiming-imingi gaji sebesar Rm 1.300 Ringgit Malaysia setiap bulannya.

Bahkan, ia juga mengkoordinasikan langsung masalah biaya keberangkatan para calon PMI dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tawau, Malaysia.

"Jadi dia rekrut PMI dari Sulawesi. Diberikan janji pekerjaan dan gaji tinggi ketika tiba di Tawau, " ucapnya.

Selain kedua pelaku, dalam kasus itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, dua unit telepon dan tiga lembar tiket dengan rute Pare-Pare ke Nunukan.

Terhadap Tindak kejahatan ini dikenakan pasal 10 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 juncto pasal 69 juncto pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 53 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.

Tindakan Pencegahan

Korban Perdagangan Orang Kawin Kontrak Tersebar di 2 Provinsi Cina
Ilustrasi perdagangan manusia. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menegaskan, selain tindakan tegas yang diberikan, Satgas TPPO juga melakukan upaya preemtif dan Preventif.

"Kita juga ada Sub Satgas yang bertugas sebagai preventif dan pre-emtif. Jadi tidak semena-mena tindakan tegas dengan menangkap para pelaku saja yang kita lakukan," katanya.

Dia juga menegaskan, Polda Kaltara bersama jajaran telah menetapkan 25 orang tersangka kasus TPPO  dalam kurun waktu Januari hingga Agustus tahun 2023. Dalam kasus itu, 90 orang calon PMI yang akan dipekerjakan di Malaysia berhasil diselamatkan. Sementara enam orang pelaku lainnya, kata Taufik kini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Kita akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku TPPO di Kaltara ini," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya