Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari partai Demokrat, Yuvinus Solo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto menjelaskan, Yuvinus ditetapkan tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus perdagangan orang tersebut, Kamis (16/5/2024).
Advertisement
Baca Juga
"Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan Yuvinus sebagai tersangka," ujarnya Jumat (17/5/2024).
Ia mengaku sebelumnya penyidik telah memeriksa 18 saksi hingga menetapkan tersangka.
Politikus partai Demokrat itu berperan sebagai perekrut dan mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan. Dari puluhan pekerja itu, satu diantaranya meninggal dunia setelah ditelantarkan di Kalimantan.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Awal Terkuaknya Kasus Pedagangan Orang
Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK merupakan satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur. Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus.
Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan. Hingga pada 28 Maret YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan istri YMK ke Polres Sikka pada awal April 2024. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menetapkan Yuvinus sebagai tersangka.
Advertisement