Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 6.211 TKI

Ribuan TKI yang berangkat dari Batam saat ini tak bisa berangkat kerja ke luar negeri dengan mudah. Sejak awal 2023, ada pemeriksaan yang lebih ketat.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 27 Jul 2023, 18:35 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 18:35 WIB
3.195 WNI Diduga Bakal Jadi PMI Ilegal
Ilustrasi pemeriksaan paspor (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Imigrasi terus berusaha mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beberapa tahun terakhir ini marak di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Sejak awal 2023, ribuan calon TKI pun tidak bisa langsung berangkat karena pemeriksaan yang lebih ketat.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Kamis (27/7/2023), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam telah menunda keberangkatan ke luar negeri sebanyak 6.211 orang selama periode Januari - Juli 2023.

Data itu diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi dalam konferensi pers terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami melakukan penundaan keberangkatan orang ke luar negeri sebanyak 6.211 orang sejak Januari hingga Juli 2023 ini. Selain itu kami juga melakukan penolakan permohonan paspor baru sebanyak 150 permohonan, dalam periode yang sama,"ujar Subki di Lobby Polda Kepulauan Riau pada Senin lalu 24 Juli.

Subki mengungkapkan alasan penundaan keberangkatan dan juga penolakan permohonan paspor baru yang dilakukan petugas Imigrasi Batam merupakan bentuk preventif untuk mencegah adanya pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau nonprosedural.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan petugas imigrasi yang dikerahkan untuk melakukan pengetatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang menjadi pintu keluar masuk bagi WNI.

"Hanya orang-orang yang sudah direkomendasikan dan dapat meyakinkan kami untuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka mencoba berulang-ulang melalui 4 pelabuhan di Kota Batam. Tapi kami selalu berkoordinasi dengan Pihak Polda Kepri dan Instansi-instansi terkait," jelas Subki.

Turut dijelaskan bahwa kebanyakan calon penumpang yang ditunda keberangkatannya tersebut berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Citra Tritunas, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan NongsaPura.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun juga menyampaikan hasil temuan pengungkapan kasus sebanyak 31 kasus TPPO. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 130 orang korban dan menangkap 52 tersangka TPPO.

Pengungkapan kasus TPPO kali ini merupakan data temuan dari Imigrasi Batam dan Pihak Kepolisian Kepri selama periode 5 Juni 2023 hingga 22 Juli 2023. Turut hadir yakni perwakilan BP3MI Kepri, Dinas Sosial Kota Batam, Jajaran Polda Kepri.

Polri Terus Jaring Pelaku TPPO, 834 Orang Jadi Tersangka hingga 20 Juli 2023

ilustrasi perdagangan orang
ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Unsplash.

Laporan sebelumnya, Polri terus menjaring para pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Total, ada 834 orang menjadi tersangka atas perkara tersebut hingga 20 Juli 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, data tersebut tercatat berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Penanganan TPPO Satuan Kerja Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 Juni sampai dengan 20 juli 2023.

"Laporan polisi sebanyak 702 laporan, jumlah korban TPPO 2.154 orang, jumlah tersangka 834 orang,” tutur Ahmad kepada wartawan, Jumat (21/7).

Dia merinci modus operandi yang digunakan para pelaku perdagangan orang antara lain seolah-olah sebagai penyalur pekerja rumah tangga sekaligus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebanyak 477 orang, Anak Buah Kapal atau ABK 9 orang, dan Pekerja Seks Komersial (PSK) 208 orang. 

"Untuk eksploitasi anak sebanyak 53 orang," kata Ahmad.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya